
batampos.co.id – Polda Kepri belum menetapkan status tersangka atas dugaan tindakan pungli dokumen olah gerak kapal dilakukan Kepala Pos Pelabuhan Kabil, Tp yang diamankan, Jumat (14/4) pukul 15.30.
“Belum, masih kami dalami,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur, Sabtu (14/4).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Tp diduga meminta sejumlah uang, saat pengurusan dokumen oleh gerak kapal di Pelabuhan Kabil. Jumlah yang diminta tersebut bervariasi. Sehingga hal ini cukup membebankan agen atau pemilik kapal di Pelabuhan Kabil.
Terkait informasi ini, Rustam mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari para agen dan juga Tp sendiri, terkait dugaan pungli itu.
“Nanti dulu, setelah selesai semuanya akan kami ekpose,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pos Pelabuhan Kabil, Tp hasil penyelidikan tim gabungan.
“Tim saber pungli Polda Kepri dan Polresta Barelang, saat ini sedang dilakukan pendalaman di Mapolda Kepri,” ungkapnya.
Tp dan beberapa agen kapal telah diminta keterangan hingga Jumat (13/4) malam di Mapolda Kepri. Informasi yang didapat, Sabtu (14/4) siang pemeriksaan terhadap Tp dan beberapa saksi lainnya dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Tp diamankan beserta barang bukti uang diduga hasil pungli, sebesar Rp 5 juta. Sumber Batam Pos di Pelabuhan Kabil menyebutkan pungli ini terjadi di Pos Syahbandar Kabil, karena di sana masih menggunakan sistem manual.
Saat agen atau pemilik kapal ingin mengurus dokumen olah gerak kapal, terjadi pertemuan langsung dengan pejabat berwenang.
“Masih langsung, tidak online. Pertemuan ini memungkinkan itu terjadi,” ucapnya. (ska)
