Jumat, 29 Maret 2024

Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Ketahuan setelah Empat Tahun Berlangsung

Berita Terkait

foto: eggie / batampos

batampos.co.id – Entah apa yang ada di benak Fk hingga ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisial Dn, 14 selama empat tahun. Perbuatan asusila pria 43 tahun terhadap Dn sudah dilakukan sejak korban masih berusia sepuluh tahun.

“Pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas tiga SD (Sekolah Dasar),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita, Senin (16/4).

Menurut Drefani, perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, awalnya saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku sedang tidak di rumah. Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur.

Saat berada di kamar, pelaku memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan. Pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika tak mau. Sehingga korban takut dan menuruti kemauan bejat ayah tirinya.

Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban usianya menginjak 14 tahun dan berhenti sekolah. Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada dan tidur.

“Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban atau ibu korban sedang tidur di dalam kamarnya,” jelas Drefani.

Sementara, aksi pencabulan terakhir kali dilakukan pelaku, Jumat (23/3) lalu. Saat itu, pelaku membangunkan korban dari tidurnya dengan melempari batu kecil ke arah korban. Sontak, korban pun terbangun dari tidurnya.

“Disana, korban menyetubuhi korban di ruangan tengah rumahnya. Sementara ibunya, saat itu tengah tidur di kamar,” katanya.

Aksi tak senonoh pelaku pun terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya, Sabtu (24/3) lantaran sudah merasa sangat tersiksa atas perbutan yang dilakukan ayah tirinya. Sang ibu korban pun tak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polresta Barelang.

Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap hari Sabtu (14/4) kemarin. Setelah ibunya buat laporan, dia (Fk, red) sempat kabur dari rumah. Ketika dia pulang ke rumah, langsung kami tangkap,” tutur Drefani.

Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.

“Dari pengakuan pelaku cuma sekali. Sementara dari keterangan korban, sudah berkali-kali,” bebernya.

Drefani menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Karena pelakunya ayah tiri, kami bisa tambahkan sepertiga dari hukumnya. Itu sudah diatur dalam pasal 81 itu,” imbuhnya. (gie)

Update