Rabu, 24 April 2024

Jangan Pernah Bayar Surcharge saat Transaksi dengan Kartu

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar jangan membayar surcharge saat berbelanja ke merchant. BI mengharamkan kegiatan tersebut dan akan memberikan saksi bagi merchant yang menerapkan praktek tersebut.

“Konsumen berhak menolak jika dikenakan biaya tambahan oleh merchant dalam bertransaksi menggunakan kartu debit dan kredit,” ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera di Gedung BI Kepri, Senin (16/4).

Surcharge adalah biaya tambahan sebesar 3 persen yang dibebankan oleh merchant kepada pemegang kartu atau nasabah saat bertransaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Praktek surcharge melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 karena termasuk tindakan yang merugikan pemegang kartu,” katanya.

Dalam peraturan tersebut memang tidak memuat mengenai adanya praktek surcharge tersebut.”Jika ada praktik tersebut, segera harap melapor ke penerbit kartu (issuer),” jelasnya.

BI akan mengenakan sanksi administratif untuk bank pemilik EDC jika merchant yang menjalin kerjasama dengan bank tersebut menerapkan surcharge.”Dan nantinya bank berhak memutus kerjasama dengan merchant dan merchant yang melanggar bisa masuk blacklist,” paparnya.

Terpisah, Kepala Perhimpunan Perbankan Swasta Nasional (Perbanas) Daniel Samzon mengatakan transaksi antara merchant dan konsumen memang tidak boleh dikenakan biaya yang lain lagi.”Merchant ke konsumen tidak boleh kena biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Perbankan memang mengenakan biaya tambahan kepada toko karena berbagai fasilitas yang diberikan seperti fasilitas pembiayaan dan layanan mesin EDC.”Dalam perjanjian merupakan beban toko dan merchant. Bukan beban konsumen yang belanja,” katanya.

Namun imbasnya adalah merchant membebankan biaya tersebut keapda konsumen.”Bahkan ada juga yang menambahkan persentasenya,” pungkasnya. (leo)

Update