Jumat, 19 April 2024

Parpol, Perlukah?

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Tahun politik telah tiba. 16 partai politik (parpol) nasional dan empat parpol lokal Aceh akan bertarung memperebutkan suara rakyat.

Yang menarik, PBB dan PKPI yang sebelumnya dinyatakan gagal lolos, kini telah diresmikan menjadi kontestan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memenangi gugatan di pengadilan. PBB nomor urut 19, PKPI 20.

Kini, kedua parpol itu dapat meramaikan kenduri demokrasi terbesar di Indonesia. Mereka akan bersaing dengan parpol nasional lain seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdemi, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan Demokrat. Juga parpol lokal Aceh seperti Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.

Lalu, bagaimana posisi tawar parpol di mata masyarakat? Masih perlukah ada parpol?

Atau, banyak yang mulai jengah dengan polah sejumlah oknum politisi atau parpol itu? Entahlah. Semua punya pendapat masing-masing.

Mencari parpol yang ideal itu agak susah-susah gampang. Terkadang, program bagus hanya sekadar “kecap” saja. Tidak sedikit yang menganggap bahwa parpol cuma jadi “kendaraan” politik untuk menuju tampuk kekuasaan.

Apalagi, survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) tahun lalu menempatkan lembaga legislatif sebagai lembaga paling korup. Survei dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Berdasarkan hasil survei, 54 persen responden menilai DPR sebagai lembaga terkorup. Kemudian di urutan kedua terdapat birokrasi (50 persen), DPRD (47 persen), Dirjen Pajak (45 persen), Kepolisian (40 persen), kementerian (32 persen), pengadilan (32 persen), pengusaha (25 persen), dan tokoh agama (7 persen).

Makin enggak nyaman lagi, para wakil rakyat masuk dalam tiga besar koruptor terbanyak versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2017. KPK mencatat, pelaku korupsi terbanyak berasal dari pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah. Tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga 4.

Lalu, pelaku dari kalangan swasta terlibat di 27 perkara. Nah, di peringkat ketiga para anggota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara. Sementara 12 perkara lain menyangkut kepala daerah.

Barangkali, hal-hal itulah yang membuat jengah masyarakat. Apalagi, masyarakat kita sudah mulai pintar dalam menentukan pilihan. Bahkan, banyak yang mementingkan pekerjaan ketimbang datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Makanya, saya pun berani memprediksi jika pesta demokrasi tahun depan tidak meriah. Boleh jadi, angka golongan putih (golput) meningkat.

Itu baru pemilu untuk menentukan wakil rakyat. Belum lagi bicara pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada akhir tahun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah merilis, 13 pasangan non-parpol memenangi pilkada serentak 2015, sedangkan pada 2017 ada tiga calon independen. Secara persentase, pemenang non-parpol memang kecil.

Namun ini bisa menjadi warning bagi parpol. Artinya, tidak semua orang percaya parpol.
Para pengurus parpol patut khawatir, cemas, bahkan takut. Meski, secara kuantitatif, pasangan calon dari parpol masih mendominasi kemenangan. Calon non-parpol menjadi tantangan serius parpol. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai, parpol malah ditinggalkan. Kalau sudah begini, parpol terancam gulung tikar.

Jika parpol gulung tikar, tentu akan mematikan demokrasi di negeri ini. Parpol adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa parpol, pemerintahan akan berjalan otoriter lantaran tidak adanya kontrol.

Agar tidak gulung tikar, parpol harus segera berbenah. Menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai sebuah parpol. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, fungsi parpol adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Fungsi lainnya adalah sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat, partisipasi politik warga negara, dan sebagai saranan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.

Dalam konteks meminimalisir kehadiran calon non-parpol, parpol harus menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Terutama soal perekrutan dan menyiapkan kader untuk mengisi posisi jabatan publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pendeknya, parpol harus mampu menyediakan calon-calon pemimpin berkualitas di semua sektor melalui proses kaderisasi.

Kalau saja parpol mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan mampu menghasilkan calon-calon pemimpin berkualitas, maka jalur non-parpol sepi peminat. Karena, masyarakat akan lebih memilih calon dari parpol yang berkualitas ketimbang memilih calon non-parpol yang hanya sekadar mengandalkan popularitas.

Sedikit ke belakang, pada awal Reformasi, peran parpol meningkat tajam. Mereka menjadi pilar demokrasi. Namun seiring dengan berjalan waktu, lambat laun mulai muncul keraguan terhadap relevansi parpol dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Tantangan ini menentukan masa depan parpol di Indonesia dan tentu harus dijawab oleh parpol jika ingin keberadaannya tetap penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itulah, parpol harus responsif terhadap perkembangan dan arah aspirasi masyarakat yang dengan cepat dapat diagregasi dan diketahui melalui saluran media komunikasi dan informasi. Untuk lebih berpihak kepada aspirasi masyarakat, tentu parpol tidak lagi saatnya lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Sehingga, ke depan tidak ada lagi pertanyaan: “Parpo, perlukah?” ***

 

Guntur Marchista Sunan
Direktur Batam Pos

Update