Rabu, 24 April 2024

Pub Wajib Tutup, Restoran Boleh Buka kala Ramadan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tempat hiburan malam akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadan yang akan berlangsung sejak tengah bulan depan. Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono memimpin rapat penerbitan edaran ini, Senin (16/4).

Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwasanya setiap pemilik usaha tempat hiburan malam mesti mematuhi edaran yang akan diterbitkan. Di antara butir aturan dalam edaran tersebut adalah, tempat hiburan agar tutup selama lima hari dengan ketentuan dua hari diawal Ramadan, satu malam di pertengahan ramadhan (nuzul quran) dan dua hari pada akhir bulan Ramadan.

“Lalu diskotek, pub, live music, panti pijat, dan gelanggang permainan harus ditutup penuh selama Ramadan.,” tegas Riono.

Lalu mengenai jam operasional rumah makan dan kedai kopi, tidak ada yang berbeda seperti tahun sebelumnya. Mereka tetap diperkenankan buka pada siang hari.

“Namun, dilarang menggunakan tirai penutup,” terang Riono.

Tak lupa pula, Riono menerangkan, dalam surat edaran tersebut nantinya, pemilik usaha diminta untuk memasang spanduk imbauan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

Riono juga menambahkan dalam surat edaran tersebut dicantumkan pemberlakuan batas jam malam pada bulan Ramadan.

“Beberapa taman dan fasilitas tempat umum lainnya diberikan batas untuk dikunjungi hingga pukul 24.00 WIB saja,” pungkasnya. (aya)

Update