batampos.co.id – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam kembali menemukan narkoba di dalam lingkungan penjara. Sama seperti temuan sebelumnya, petugas menemukan satu paket kecil serbuk putih yang belakangan diketahui narkoba jenis sabu.
Paket sabu tersebut diamankan dari lemari pakain blok B8 yang diketahui milik Vivekanamban Satbrumari, warga binaan asal Malaysia yang tersandung kasus narkoba. Selain narkoba, petugas juga menyita dua unit alat isap atau bong. Satu alat isap ditemukan di lemari yang sama, satu lagi di bawah tempat tidur milik Syamsuddin, terpidana yang menghuni kamar penjara di Blok B6 karena kasus kriminal umum (penganiayaan).
Kepala Keamanan Lapas Batam Ian Patmos mengatakan temuan barang terlarang itu merupakan hasil giat insidentil mereka yang digelar pada, Rabu (18/4) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. “Kami memang rutin geledah kamar mereka tiap pagi, tapi karena temuan alat isap pada operasi bersama pihak kepolisian sebelumnya, pagi tadi kami lakukan giat insidentil ini. Hasilnya, ditemukan sabu dan alat isap,” ujar Ian, kemarin.
Selain narkoba dan dua alat isap, dalam giat insidentil tersebut petugas juga mengamankan barang yang dilarang lainnya. Dari blok B8 petugas juga mengamankan satu unit modem andromax, kipas angin mini beserta baterei, empat kabel data atau USB, satu unit headseat, gunting kecil, dua botol parfum mewah, satu unit Play Station Portable (PSP) yang dilengkapi kamera yang bisa dipakai browsing.
Sementara dari Blok B6 petugas mengamankan dua unit ponsel terdiri dari Samsung S8 dan Samsung lipat, power bank, modem, baterei ponsel, carger ponsel, headset, kabel USB, dan alat musik portabel MP3.
Temuan ponsel dan PSP yang bisa browsing ini menguatkan dugaan pihak lapas bahwa peredaran narkoba dalam lapas masih marak dan sistematis. “Maka dari itu kami libatkan aparat penegak hukum terkait, polisi, BNN, dan lain sebagainya agar sama-sama menuntaskan persoalan ini. Peredaran narkoba harus dibasmi,” ujar Kalapas Batam Surianto.
Dua warga binaan yang diamankan itu langsung diserahkan ke Dires Narkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti. Panit II Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri AKP Hendrianto yang menerima serah terima BB narkoba dan dua tersangka tadi mengatakan secepatnya akan menindak lanjuti temuan tersebut.
“Sepertinya punya jaringan dan cukup sistematis mereka ini. Ini akan segara kami tindak lanjuti biar terungkap semua jaringan mereka ini,” ujar Hendrianto.
Vivekanamban Satbrumari kepada wartawan mengakui narkoba tersebut miliknya. Namun dia enggan membeberkan siapa yang memasukkan barang haram tersebut dalam lapas. “Saya jumpa di tangga. Saya tak tahu punya siapa,” ujar napi yang divonis tujuh tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 3,5 tahun itu.
Sementara Syamsuddin mengelak jika dia sebagai pemilik alat isap dan pemakai narkoba. “Itu jumpa dekat kasut saya, cuman tak tahu siapa yang punya pak,” ujar pria yang divonis 13 tahun penjara itu.
(eja)
