Selasa, 19 Maret 2024

Kartu NPWP Bisa Jadi Alat Pembayaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Perbankan melakukan inovasi pada alat pembayaran nontunai. Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namanya Kartu Pintar NPWP.

Kartu Pintar NPWP disediakan dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik. Kartu tersebut akan di-inject dengan program kecil (applet) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu memungkinkan integrasi data identitas dalam NPWP seperti data identitas kepegawaian, data wajib pajak (WP), serta data identitas lainnya.

Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menyatakan, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP. Kartu tersebut sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.

’’Jadi, Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami, Kartu Pintar NPWP mendorong cashless society di lingkungan DJP,’’ ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (18/4).

Kartu Pintar NPWP juga diterbitkan bank badan usaha milik negara (BUMN) lain seperti Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Pelaporan pajak juga diharapkan bisa lebih mudah dengan adanya Kartu Pintar NPWP. BNI menyediakan uang elektronik serta kartu debit yang sekaligus menjadi kartu uang elektronik untuk menjadi Kartu Pintar NPWP. Bukan hanya Kartu Pintar NPWP, BNI juga menyiapkan layanan e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lain untuk keperluan perpajakan.

Wakil Dirut PT BNI Tbk Herry Sidharta mengungkapkan, kerja sama dengan DJP merupakan dukungan perbankan kepada pemerintah.

’’Untuk meningkatkan layanan penerimaan pajak. Dengan demikian, Kartu Pintar NPWP akan memiliki manfaat yang beragam di dalam satu kartu yang sama,’’ ujarnya.

Perbankan menyempurnakan sistem billing, peningkatan layanan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama, serta evaluasi pengembangan billing. Di samping itu, nanti dikembangkan juga layanan kiosk pajak yang mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak.

Kerja sama dengan DJP tersebut merupakan bagian dari program reformasi perpajakan untuk peningkatan pelayanan pajak. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas, efisiensi dan efektivitas di lingkungan DJP akan lebih baik.

Tahun lalu setoran penerimaan pajak negara melalui BNI mencapai Rp 183 triliun dengan lebih dari tujuh juta slip setoran. Sementara itu, untuk penerimaan negara secara keseluruhan, yang disetor melalui BNI mencapai Rp 271 triliun dengan jumlah transaksi lebih dari 20 juta slip setoran penerimaan negara. (rin/c22/fal)

Update