Selasa, 19 Maret 2024

KPU Tanjungpinang Seriusi Hak Pilih Warga Binaan

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyeriusi hak pilih warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Dalam rapat kordinasi, Rabu (18/4) kemarin, diketahui bahwasanya ada 63 warga Tanjungpinang yang tinggal di sana, namun tidak memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan kependudukan, yang merupakan syarat mutlak memilih pada Pilkada Tanjungpinang tahun ini.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menerangkan, dari data yang diperoleh dari pihak Lapas Tanjungpinang ada 165 orang.

“63 memiliki NIK Tanjungpinang, 6 orang bukan warga Tanjungpinang, 96 orang belum memiliki NIK. Jadi nanti kami minta bantu Dinas Kependudukan Tanjungpinang untuk mengecek apakah 96 orang itu sudah memiliki NIK atau belum. Karena data yang kita pegang hanya nama tahanan tanpa diketahui NIKnya,” ujar Robby.

Dalam waktu dekat ini, KPU ingin lebih intensif lagi berkoordinasi lagi dengan pihak Lapas, maupun Disdukcapil Tanjungpinang, utamanya mengenai regulasi penerbitan surat keterangan untuk 63 warga binaan.

“Karena tanpa KTP el dan Suket, tak bisa milih. Ini yang jadi masalah serius warga binaan. Karena KTP mereka tidak ada dipegang,” katanya.

Sayangnya, dalam rapat koordinasi kemarin, Kepala Disdukcapil tidak hadir. Padahal, kata Robby, keberadaan pihak Disdukcapil sangat penting mengenai kelanjutan nasib warga Tanjungpinang yang tinggal di Lapas.

“Harusnya Pak Kadisduk hadir. Karena ini data akan KPU serahkan ke Disduk untu dibantu dicari,” pungkas Robby. (aya)

Update