Sabtu, 20 April 2024

Catat, Tiga Pekan Lagi Lima Aset BP Batam akan Jadi Milik Pemko

Berita Terkait

Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya Batam yang selama ini aset BP Batam bakal diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

batampos.co.id – Tim dari pemerintah pusat turun mengecek langsung fisik aset yang akan diserahkan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jumat (20/4/2018).

Lima aset yang dicek oleh tim tersebut ialah

  1. TPA Telagapunggur,
  2. Pasar Induk Jodoh,
  3. Masjid Raya Batam,
  4. Masjid Baiturahman Sekupang dan
  5. Kantor Wali Kota Batam.

Usai di cek, peralihan akan dilakukan dua hingga tiga minggu ke depan.

“Secepatnya, dua atau tiga minggu akan selesai lalu diserahkan ke Pemko Batam,” kata Kabag Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Masruh di Kantor Wali Kota Batam Jumat (20/4) siang.

Ia menyampaikan cek fisik merupakan tindak lanjut surat Kementrian Keuangan 23 Januari lalu. Pengecekan merupakan syarat administrasi yang harus dilakukan sebelum serah terima. Setelah diserahkan, tanggung jawab sepenuhnya ada di Pemko Batam.

“Nanti perawatan dan segala macamnya ada di Pemko, serah terima ini agar tak ada tumpang tindih,” imbuhnya.

Nilai total kelima aset-aset tersebut sebesar Rp 196,791 miliar, meliputi nilai akan tanah dan bangunan. Kecuali TPA Telagapunggur yang dalam hal ini nilai aset yang terhimpun dalam jumlah tersebut terkait instalasi dan bangunan, sementara aset tanah seluas 46 hektar masuk pada peralihan tahap kedua.

“Untuk TPA Punggur itu baru instalasinya. Sedangkan yang lahan 46 hektare nanti di tahap kedua. Tapi untuk yang lain seperti Kantor Walikota, satu paket tanah dan bangunan,” terangnya.

Perwakilan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Darnadi mengatakan, selain lima aset tahap pertama, kini di pusat tengah bergulir proses peralihan aset tahap kedua yang meliputi 27 aset. Di antaranya 15 unit rumah dinas pejabat Pemko Batam, stadion Sei Harapan, Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang dan termasuk Alun-alun Engkuputri Batamcenter.

“Nilainya sekitar Rp 1,4 triliun,” kata Darnadi.

Sesuai aturan, serah terima aset-aset ini harus mendapatkan izin Presiden karena nilainya di atas Rp 10 miliar.

Sementara itu, Walikota Batam Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih kepada tim yang turun. Ia berharap dengan hadirnya tim ini ke Batam, dapat mempercepat penyerahan aset. Terutama aset Pasar Induk yang ingin segera dipugar oleh Pemko Batam. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk para pedagang.

Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan harapannya agar seluruh penggal jalan di Kota Batam diserahkan ke Pemko Batam. “Ada 1000 lebih penggal jalan, 60 persennya di Pemko. Kami minta BP serahkan semua ke kami,” ujarnya.

Selain itu Rudi juga berharap agar seluruh lahan TPU di Kota Batam diserahkan ke Pemko Batam. Karena selama ini lahan TPU ada yang dikelola masyarakat dan yayasan. Sehingga tidak teratur bahkan terkesan berantakan. “TPU juga kalau bisa serahkan ke kami. Mau kami tata,” pungkasnya. (adi)

Update