Kamis, 25 April 2024

1 Juta Buruh Tolak Pekerja Kasar Tiongkok

Berita Terkait

Sejumlah TKA berbelanja pada saat jam istirahat di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

batampos.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengerahkan satu juta buruh dalam peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei mendatang. Pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam pengendalian dan pengawasan masuknya TKA non-ahli ke Indonesia dibutuhkan bukanlah Perpres.

“Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pada law inforcement (penegakan hukum, red) terhadap yang mempekerjakan TKA buruh kasar dari Tiongkok,” kata Iqbal, Minggu (22/4).

Iqbal mengingatkan, bahwa tujuan awal mempermudah investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Tiongkok, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

”Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut,” katanya.

Hal ini, menurut Iqbal sangat mungkin terjadi. Lapangan pekerjaan baru yang diciptakan akan diisi oleh TKA buruh kasar dari Tiongkok.

“Jika memang demikian, buat apa ada investasi dari Cina? dan buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres tersebut?” katanya.

Selain itu Iqbal menyebut dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut, tidak dicantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

”Dalam Perpres tersebut tidak ada kewajiban TKA didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, pada hari buruh nanti, Iqbal menyebut sekitar 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi penolakan dengan tuntutan menolak TKA buruh kasar dari Tiongkok dan pencabutan Prepres Nomor 20 Tahun 2018.

Selain itu, Iqbal menyebut KSPI dengan batuan advokasi dari Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. (tau/JPG)

Update