Jumat, 29 Maret 2024

Mendagri Restui Pemekaran Tiga Kecamatan di Lingga

Berita Terkait

Gunung Daik Lingga, Foto:istimewa

batampos.co.id – Pemkab Lingga patut merasa bangga karena tiga kecamatan yang baru di ajukan sebagai daerah pemekaran akhirnya di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat no 138.2/2210/BAK yang ditujukan kepada Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Gubernur Kepri meneruskan surat ajuan pemekaran dari Bupati Lingga untuk Kementerian Dalam Negeri yang selanjunya direspon oleh kementerian dengan menyetujui pengajuan tersebut sesuai dengan evaluasi tim terhadap Ranperda pemekaran Kecamatan tersebut.

Tiga pemekaran Kecamatan yang diajukan Pemkab Lingga yakni, Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Katang Bidare dan Kecamatan Temiang Pesisir. Dalam hasil evaluasi tim terhadap ranperda tersebut ketiga Kecamatan pemekaran tersebut merupakan Kecamatan kepulauan.

Sementara itu, surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Lingga dengan mengesahkan keputusan tersebut dalamdi Undang-Undang. Selanjutnya akan menunggu kode wilayah dari kementerian.

“Seperti informasi yang saya dapat dari bagian hukum, keputusan surat tersebut selanjutnya akan diundang-undangkan untuk mendapat kode wilayah,” ujar Sabirin Plt Kabag Humas Pemkab Lingga kepada Batam Pos, Minggu (22/4) pagi.

Selanjunya, sambung Kabag Hukum Pemkab Lingga M Jais, setelah pemekaran tiga wilayah Kecamatan itu mendapat kode wilayah, barulah Pemkab Lingga dapat menyusun atau menempatkan kepengurusan Kecamatan tersebut seperti penunjukan Camat dan sebagainya. (wsa)

Update