Sabtu, 20 April 2024

BP Batam Siap Menjadi Penjamin….

Berita Terkait

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo (tiga kiri) menjadi salah satu pembicara di acara Batam Investor Summit 2018, yang digelar di Club House Orchard Park Batam, Senin (23/4). F. Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji akan membantu mempermudah warga negara asing (WNA) yang ingin membeli rumah dan properti di Batam. Bahkan BP Batam siap menjadi penjamin.

“Jika aturan soal jaminan masih berlaku, kami akan bersedia menjadi penjamin,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo saat menjadi pembicara di Investor Summit yang diadakan di Orchard Park Batam, Senin (23/4).

Lukita menjelaskan, saat ini persyaratan pembelian rumah atau properti di dalam negeri bagi warga asing masih terbilang berat. Misalnya, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Padahal Kitas hanya diberikan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Lukita melihat peraturan ini menghambat laju pertumbuhan pasar properti di Batam. Sebab saat ini banyak warga negara tetangga, khususnya Singapura, yang berminat membeli properti di Batam. Namun mereka terhambat aturan Kitas tersebut.

Tingginya minat warga Singapura terhadap properti di Batam ini, kata Lukita, karena harga rumah di Negeri Singa itu sangat mahal. Perbandingannya bisa enam kali lipat lebih mahal jika dibandingkan dengan harga properti di Batam.

“Di Batam harga satu apartemen Rp 1 miliar, di Singapura bisa Rp 6 miliar. Dengan keterbatasan lahan, harga properti di sana lebih mahal. Makanya banyak yang ingin beli properti di Batam,?jelasnya.

Masalah ini sempat menjadi perbincangan dalam beberapa kali rapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Lukita, pihak Kementerian ATR/BPN menyarankan harus ada yang menjamin pihak asing yang bukan pekerja jika ingin membeli properti di Indonesia, khususnya Batam.

“Khusus untuk Batam, BP Batam siap menjadi penjamin jika memang syarat sebagai penjamin itu masih berlaku,?tegasnya lagi.

Menurut Lukita, sebagai lembaga pemerintah, kredibilitas BP Batam sangat kuat untuk menjadi penjamin. Selain itu, seluruh hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada di pulau Batam ada di bawah BP Batam.

Ini hanya untuk di Batam saja, karena di Batam ada BP Batam,?jelasnya.

Asisten Vice President Strategic Agung Podomoro Land Agung Wirajaya menyambut baik langkah tersebut. “Apalagi Batam kan mau jadi pilot project kepemilikan asing di Indonesia,?paparnya.

Jika aturannya dipermudah, maka pasar properti di Batam akan semakin luas. Sebab tidak hanya menyasar konsumen dalam negeri, tetapi juga merambah pasar hingga mancaneagra. Luasnya pasar properti ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.

“Sumbangannya kepada pertumbuhan ekonomi juga akan semakin tinggi. Karena di bawah industri properti itu ada 138 industri pendukung lainnya,?jelasnya.

Agung Podomoro Land (APL) memiliki satu proyek properti prestisius di Batam, yakni Orchard Park Batam Center. Sejauh ini minat warga negara asing utnuk membeli properti milik APL cukup besar. Mayoritas berasal dari Singapura.

Keberadaan rumah tapak di Singapura semakin langka, sehingga kebanyakan warganya terbiasa tinggal di rumah susun. Sementara di Batam menawarkan kesempatan untuk tinggal di rumah tapak dengan berbagai fasilitas yang menarik.

“Kalau di Singapura, harga rumah tapak itu bisa 10 sampai 20 kali lipat dari Batam. Jadi Batam dianggap potensial oleh warga negara Singapura yang ingin tinggal di rumah tapak,?paparnya.

Agung mengatakan, jika syarat kepemilikan properti oleh asing di Batam dipermudah, maka industri properti Batam akan dengan sendirinya tumbuh pesat. Ia memperkirakan pertumbuhannya mencapai 10 persen per tahun di luar dari tambahan yang ada dari domestik.

“Ini sangat mendukung industri properti,?imbuhnya. (leo)

Update