
batampos.co.id – Warga Negara Asing di Batam tercatat sebanyak 9 ribu orang. Sebagian besarnya adalah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di beberapa sektor industri di Batam.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto menyebutkan sebanyak 3ribuan orang WNA merupakan pelajar, keluarga dari TKA (Tenaga Kerja Asing).
“Sebanyak 6ribuan, TKA,” katanya, Senin (23/4).
Para TKA di Batam disebut Lucky mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai instansi. Tak hanya Imigrasi saja, tapi dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) serta beberapa instansi lainnya. “Jadi tak ada dibiarkan, kami tetap mengawasi melalui Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” ucapnya.
Terkait dengan Perpres 20 tahun 2018, yang sering disebutkan sebagai aturan memudahkan masuknya orang asing ke Indonesia. Lucky membenarkan hal itu. Namun perlu diketahui, kata Lucky Perpres tak bisa digunakan sembarangan WNA.
“Perpres ini untuk investor ataupun Direksi sebuah perusahaan, jadi bukan untuk golongan menengah (tenaga kerja teknis,red),” ujarnya.
Perpres ini digunakan agar mengenjot perekonomian, dengan meningkatkan investasi, serta daya saing. Adanya perpres ini mendukung pertumbuhan ekonomi, memudahkan investor asing untuk masuk ke Indonesia.
“Pekerja lapangan atau teknis tetap harus mengikuti prosedur yang selama ini diterapkan,” ungkapnya.
Namun pekerja teknis masuk ke Batam, haruslah memenuhi berbagai persyaratan. Lucky mengatakan WNA yang jadi pekerja teknis memiliki lisensi atau keahlian dibutuhkan dalam perusahaan. TKA dituntut memiliki sertifikat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan diembannya, pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidangnya.
Lucky mengatakan keberadaan TKA tidak dalam jangka waktu yang lama. Karena sesuai aturan yang ada, ada pembatasan lamanya TKA berada di Indonesia.
“Selesai melakukan proses transfer teknologi, mereka pergi. Paling lama itu sekitar 2-3 tahunanlah. Urus izinnya melalui Kementerian Tenagakerja dan Luar Negeri,” ucapnya.
Secara umum, ada dua pelanggaran yang dilakukan TKA yakni tidak memiliki izin tinggal atau sudah kedaluwarsa. Lalu tidak mengantongi izin kerja. Namun ada juga memiliki izin kerja, tapi penggunaan tidak sesuai dengan izin yang didapatnya.
Bagi TKA yang melanggar ini, tak hanya di deportasi atau black list. Namun juga dapat di pidana sesuai kesalahan, dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Lucky mengatakan bila masyarakat menemukan pelanggaran ini, bisa segera laporkan ke Imigrasi atau instansi yang berada di Tim PORA. (ska)
