Jumat, 29 Maret 2024

Ada Sekira 100 WNA yang Punya Rumah di Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepemilikan properti untuk orang asing masih sangat minim di Batam. DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam menyebutkan, jumlah WNA yang memiliki properti di Batam tidak lebih dari 100 WNA.

“Jadi memang sangat minim di Batam ini. Padahal seharusnya Batam sebagai daerah industri, rumah untuk WNA banyak. Tapi kenyataannya tidak sampai seratus,” kata ketua DPD REI khusus Batam, Achyar, Selasa (24/4).

Kebanyakan WNA pemilik properti tersebut tinggal di rumah tapak. Tentunya rumah yang mewah yang bernilai jual miliaran rupiah.

“Kalau untuk apartemen belum. Mereka itu di landed house yang memang sudah memiliki izin atau Kitas tinggal di Batam,” katanya.

Sementara sasaran pengusaha property di Batam adalah investor. Karena memang permintaan juga banyak dari WNA yang tidak bekerja di Batam.

“Kalau seperti di Singapura sana, kita bebas beli properti di sana. Bahkan dikasih lagi kita izin tinggal. Di sini terbalik, harus ada izin dulu baru bisa beli rumah,” katanya.

Ia berharap ada kemudahan yang diberikan pemerintah terkait hal ini. Diyakini penjualan properti akan meningkat. Dan ini sudah pernah dilakukan tahun 1990 an saat Ismeth Abdullah menjadi kepala otorita Batam.

“Dulu dengan modal paspor saja sudah bisa beli. Misalnya perumahan Citra Batam dulu, itu banyak orang asing yang beli,” katanya.

Tetapi saat ini, WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

“Kalau masalah nilai rumah yang harus dibeli, tidak menjadi persoalan untuk orang asing yang penting mereka mau prosedurnya dipermudah saja,” katanya.

Sementara itu ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa memang investor juga harus dimudahkan dengan kepemilikan properti di Batam. Ia mengapresiasi BP Batam yang tegas mengatakan bersedia menjadi penjamin bagi WNA yang ingin memiliki properti di Batam. Dan ia berharap BP Batam bersama pengusaha bisa satu suara untuk memperjuangkan ini ke pusat.

“Kita apresiasi BP Batam dalam hal ini. Dan harapan kita memang, ada kemudahan yang diminta REI ini,” katanya. (ian)

Update