Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Dukung Kebijakan Jaminan Properti Asing

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengembang menyambut gembira rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam mengajukan diri sebagai penjamin untuk kepemilikan properti asing. Keputusan tersebut dianggap dapat menggairahkan kembali bisnis sektor properti di Batam yang sempat tenggelam.

“Yang kita pikirkan adalah bagaimana aturan kepemilikan properti bisa lebih mudah agar business friendly,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPR) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, Selasa (24/4).

Kemudahan pemilikan properti asing akan menjadi salah satu faktor pendorong bisnis properti di tahun 2018. Momennya sangat tepat karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tengah membaik dari yang semula 4,9 persen tumbuh menjadi 5,3 persen.

“Belum lagi kebijakan lainnya seperti PP 64/2016 mengenai penyederhanaan perizinan. Lalu Loan to Value (LTV) diturunkan, patokan bunga kredit diturunkan,” ungkapnya.

Untuk di Batam, Achyar mengatakan potensi pertumbuhan properti diyakini akan terus membaik. Penyebabnya adalah program-program pemerintah pusat dan daerah yang mendukung hal tersebut.

Antara lain program BBM 27, lalu peraturan Free Trade Agreement (FTA) yang tertuang dalam SK Menkeu 229//2018. Inisiatif event di Batam dan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mempermudah perizinan lewat birokrasi yang singkat di Batam.

Disamping itu masih banyak dana eks Tax Amnesty yang belum dimanfaatkan. Dananya masih terparkir di pasar modal. “Dan ini merupakan salah satu modal untuk menarik investor dari Singapura menuju ke Indonesia. Saya yakin industri properti di Batam tahun ini akan tumbuh 5 hingga 6 persen,” jelasnya.

Sedangkan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan BP dapat menangkap momentum tersebut, maka mereka bersedia menjadi penjamin untuk kepemilikan properti asing.

“Kalau ini bisa dilakukan, maka saat musim dingin di Eropa nanti. Banyak orang asing yang beli properti di Batam untuk menghabiskan waktunya disini. Dan kembali ke negaranya saat musim panas tiba,” ujarnya.

Makanya, ia akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar kepemilikan properti asing di Indonesia tidak perlu membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Karena Kitas hanya diberikan kepada warga asing yang bekerja di dalam negeri. Di negara tetangga, peraturan tersebut tak berlaku.


Minat Tinggi, Realisasi Rendah

Minat warga asing terhadap properti di Batam sangat tinggi. Namun pembelian properti di Batam oleh warga asing masih rendah karena terkendala berbagai aturan.

Data di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam menyebutkan, jumlah WNA yang memiliki properti di Batam tidak lebih dari 100 WNA. “Jadi memang sangat minim di Batam ini. Padahal seharusnya Batam sebagai daerah industri, rumah untuk WNA banyak. Tapi kenyataannya tidak sampai seratus,” kata ketua DPD REI khusus Batam, Achyar Arfan, Selasa (24/4).

Kebanyakan WNA pemilik properti tersebut tinggal di rumah tapak (landed house). Tentunya rumah yang mewah yang harganya mencapai miliaran rupiah. “Kalau untuk apartemen belum. Mereka itu di landed house yang memang sudah memiliki izin atau Kitas tinggal di Batam,” katanya.

Sementara sasaran pengusaha properti di Batam adalah investor. Karena memang permintaan juga banyak dari WNA yang tidak bekerja di Batam.

“Kalau seperti di Singapura sana, kita bebas beli properti di sana. Bahkan dikasih lagi kita izin tinggal. Di sini terbalik, harus ada izin dulu baru bisa beli rumah,” katanya.

Ia berharap ada kemudahan yang diberikan pemerintah terkait hal ini. Diyakini penjualan properti akan meningkat. Dan ini sudah pernah dilakukan tahun 1990 an saat Ismeth Abdullah menjadi Ketua Otorita Batam (OB) yang sekarang menjadi BP Batam.

“Dulu dengan modal paspor saja sudah bisa beli. Misalnya perumahan Citra Batam dulu, itu banyak orang asing yang beli,” katanya.

Tetapi saat ini, WNA yang ingin membeli properti di Indonesia harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa warga negara asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

“Kalau masalah nilai rumah yang harus dibeli, tidak menjadi persoalan untuk orang asing yang penting mereka mau prosedurnya dipermudah saja,” katanya.

Sementara itu Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa memang investor juga harus dimudahkan dengan kepemilikan properti di Batam. Ia mengapresiasi BP Batam yang tegas mengatakan bersedia menjadi penjamin bagi WNA yang ingin memiliki properti di Batam. Dan ia berharap BP Batam bersama pengusaha bisa satu suara untuk memperjuangkan ini ke pusat.

“Kita apresiasi BP Batam dalam hal ini. Dan harapan kita memang, ada kemudahan yang diminta REI ini,” katanya.  (RIFKI SETIAWAN L-ALFIAN LUMBAN G, Batam)

Update