batampos.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengaku sudah ikhlas dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka terkait kasus PT Kartika Jaya Jemaja (KJJ). Menurutnya, apa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan itu bagian dari tugasnya dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat kepadanya.
”Saya sudah ikhlas, sebagai warga negara yang baik akan mentaati proses hukum yang berlangsung,” ungkapnya, Rabu (25/4).
Haris juga berpesan kepada masyarakat untuk tenang dan tidak berbuat hal-hal yang dapat berdampak buruk. “Jangan berbuat hal-hal yang merugikan, jalankan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari tokoh masyarakat Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur Joni Kusnadi, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menilai semua aspek terkait penetapan tersangka Bupati Abdul Haris.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ini dilaporkan Mohamad Abdul Rahman dengan Nomor: LP/359/IV/2017 Bareskrim tanggal 06 April 2017.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak mendasar karena Abdul Haris membela kepentingan masyarakat yang bertujuan menyelamatkan hutan Anambas.
“Masyarakat tidak pernah diintervensi atau disuruh bupati agar menolak investasi perkebunan karet di Pulau Jemaja dan Jemaja Timur,” ungkapnya.
Hingga saat ini masyarakat masih tetap mempertahankan komitmennya yakni tidak menerima perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet. Dikhawatirkan ke depannya hutan yang ada akan ditebang untuk mempermudah menanam bibit karet.
”Semua aspirasi yang kami sampaikan murni keinginan masyarakat. Kami yang mendesak bupati agar tidak mendukung perusahaan tersebut,” ungkap Joni.
Dia juga khawatir akan terjadi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Yakni antara masyarakat yang mendukung perusahaan dengan masyarakat yang menolak perusahaan. Menurutnya, masyarakat yang mendukung perusahaan tersebut tidak banyak jika dibandingkan dengan yang menolak.
Adanya kondisi ini, kata Joni, masyarakat sudah mulai resah dan tidak nyaman. Apalagi atas penetapan tersangka atas nama Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dikarenakan membela masyarakat.
”Kenapa, karena membela masyarakat bupati kami ditetapkan sebagai tersangka, itu jelas tidak adil. Jika ingin tangkap, tangkap saja semua masyarakat yang menolak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu,” tegasnya.
Ia berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat melindungi dan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
“Mestinya Pemerintah memberi penghargaan kepada Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris atas upaya penyelamatan hutan dari kemusnahan, bukan malah memproses hukum dia,” ujar Joni. (sya)