Sabtu, 18 April 2026

Pekerja Batam Demo Gubernur, Desak Tuntaskan UMSK 2018

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (25/4). Mereka mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera menuntaskan persoalan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018.

Pantauan di lapangan, ratusan buruh Batam tiba di Kantor Gubernur menggunaan kendaraan roda empat dan roda dua. Mereka menempuh perjalanan cukup jauh, yakni melalui penyeberangan kapal roro dari Telaga Punggur ke Tanjunguban, Bintan.

Menyikapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri menyiagakan ratusan personel kepolisian. Water canon dan kawat berduri juga dijejerkan di area Kantor Gubernur Kepri. Terlihat juga sejumlah personel TNI yang dipersiapkan untuk membantu pengamanan Kantor Gubernur.

”Kedatangan kami mendesak Gubernur Kepri, untuk segera menuntaskan polemik UMSK Batam,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Mustafa.

Mustafa menegaskan, pihaknya menyayangkan sikap Gubernur Kepri. Karena hingga kini belum menerbitkan SK UMSK Batam 2018. Padahal, Wali Kota Batam sudah mengirimkan pengajuan SK penetapan kepada gGubenur jauh-jauh hari.

Padahal, lanjut Mustafa, aturan penetapan upah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana gubernur harus menetapkan dan mengumumkan secara serentak.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Tagor Napitupulu mengatakan usulan revisi yang disampaikan Pemko Batam beberapa waktu lalu, masih dikembalikan oleh gubernur.

Karena belum sesuai dengan aturan main yang ada. ”Kita sudah kembalikan dan minta diperbaiki. Sekarang ini, kita tunggu usulan tersebut,” ujar Tagor singkat di Kantor Gubernur Kepri, kemarin.(jpg)

Update