Kamis, 25 April 2024

Polisi Sita 228 Botol Mikol Tak Berizin

Berita Terkait

batampos.co.id – Menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan, jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang merazia beberapa toko yang menjual minuman beralkohol (mikol) tanpa izin, Selasa (24/4) malam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengatakan, razia ini berdasarkan perintah langsung dari Wakapolri Komjen Syafruddin sehubungan dengan banyaknya korban yang meninggal dunia akibat mikol oplosan dan masuknya bulan Suci Ramadhan.

“Kemudian dari perintah itu, kami tindak lanjuti dengan mendatangi beberapa toko di Sagulung. Dari satu toko, kami menyita ratusan botol miras,” kata Abdul Rahman, Rabu (25/4) siang.

Dijelaskannya, satu toko itu tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan mikol kepada petugas. Sehingga, polisi melakukan penyitaan terhadap 228 botol mikol. Selain itu, pihaknya juga memanggil pemilik toko itu untuk dimintai keterangannya.

“Saat dimintai keterangan, alasan dia gak ada izin itu alasan klasik. Karena tidak sempat ngurus izin atau pengurusannya ribet,” ujarnya.

Dilanjutkannya, beberapa miras yang disita oleh pihaknya merek Red Label, Jack Daniel, Martel, Chivas Regal, Topi Miring, Double Black. Kini barang bukti mikol dari 20 merek itu diamankan di Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Selanjutnya kami akan lihat aturan atau perda nya dulu. Kalau mengandung tindak pidana ringan, kita akan koordinasikan dengan Sat Sabhara Polresta Barelang,” tuturnya.

Abdul Rahman menambahkan, Razia minuman beralkohol ini rencananya akan terus dilaksanakan menjelang masuknya bulan Suci Ramadhan. Mengingat seringkali mikol menjadi satu penyebab tindakan kriminal dan keributan. Diharapkan dengan demikian situasi akan lebih kondusif.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan menjelang bulan Ramadhan beberapa minggu lagi. Kita akan tindak tegas bagi yang menjual tanpa izin,” tegasnya. (gie)

Update