Rabu, 24 April 2024

Dana Haji untuk Biayai Proyek ….

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Realisasi penggunaan dana haji untuk investasi akan segera dilaksanakan. Pemerintah mencanangkan tahun 2019 sebagai awal pemberlakuannya. Hal itu mengemuka dalam rapat terbatas tentang Pengelolaan Dana Haji di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/4).

“Kami sudah menyampaikan juga dan Pak Menag (Menteri Agama-Lukman Hakim Saifuddin, red) setuju bahwa 2019 kita akan melakukan investasi,” kata Ketua Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, kemarin.

Anggito menjelaskan, ada dua investasi yang akan digelontorkan melalui dana haji. Yakni investasi di Arab Saudi dan di dalam negeri. Di Saudi, investasi akan difokuskan ke hal-hal yang mengarah pada efisiensi biaya dan kenyamanan jemaah. Misalnya terkait penginapan, catering makanan hingga transportasi.

“BPKH bisa melakukan kontrak-kontrak (penginapan, catering, transportasi) jangka panjang. Tentu itu dari sisi biaya akan lebih murah,” imbuhnya.

Terkait berapa selisih harga yang bisa diefisiensi, dia belum bisa memastikan. Pasalnya, itu akan bergantung pada kesepakatan yang dicapai dengan penyedia jasa. Hal yang sama juga berlaku terhadap besaran investasi yang dialokasikan ke Arab Saudi. Namun dia memastikan, investasi di Saudi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang menguntungkan.

Lantas, bagaimana investasi di dalam negeri? Anggito menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah melakukan penandatanganan dengan PINA (Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah). Saat ini, Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) masih memilah, proyek-proyek investasi apa saja yang bisa menggunakan dana haji.

“Yang itu (syaratnya) optimal dan aman. Dan itu menggunakan prinsip syariah,” kata dia.
Apakah akan digunakan pada proyek infrastruktur, pria kelahiran Bogor itu belum bisa memastikan. Namun dia menegaskan pemerintah tidak akan fokus pada satu sektor saja.

Anggito juga menegaskan, penggunaan dana haji untuk investasi dilakukan seizin pemiliknya, yakni jemaah haji. Saat pendaftaran misalnya, ada Akad Wakalah yang harus ditandatangani jamaah. Di situ ada kesepakatan, dana bisa dikelola dengan perjanjian jaminan keamanan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo meminta BPKH bisa benar-benar mengelola dana yang diamanatkan jamaah secara bertanggung jawab. “Tentu saja kita ingin yang transparan, akuntabel dan ini juga sangat penting dalam mengikuti prinsip-prinsip syariah yang ada,” ujarnya. (far/JPG)

Update