Rabu, 15 April 2026

Empat Bulan Pertama PSDKP Tangani 10 Kasus Illegal Fishing

Berita Terkait

batampos.co.id – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di jembatan II Barelang menangani sepuluh kasus illegal fishing atau penangkapan ikan illegal sepanjang tahun 2018 ini. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap di sekitar periaran Natuna.

Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu menjelaskan sepuluh kasus illegal fishing itu terdiri dari enam kasus yang melibatkan KIA asal Vietnam dan dua kasus yang melibatkan Kapal Ikan Indonesia (KII).

“Untuk kapal yang melakukan illegal fishing sebenarnya ada enam, empat dari Vietnam, dua Indonesia. Cuman dalam pengembangan ternyata empat KIA asal Vietnam ini ditemukan empat kasus lain jadi total kasus (illegal fishing) ada sepulu dalam kurun waktu empat bulan belakangan ini,”tutur Syamsu, Kamis (26/4).

Dari sepuluh kasus tersebut total tersangka diamankan untuk diproses lebih lanjut ada 10 orang yang terdiri dari nahkoda dan awak mesin kapal. “Saat ini lagi dalam proses persidangan semua termasuk kapal-kapal bermasalah itu,” ujar Syamsu.

Untuk KII permasalahan yang dijumpai karena menggunakan alat tangkap throw atau yang lazim disebut pukat harimau yang sangat dilarang oleh pemerintah. Alat tangkap tersebut dianggap merusak ekosistem laut mulai dari terumbu karang hingga benih-benih ikan kecil yang terjaring pukat.

“Jaringnya sangat kecil. Semuanya diangkut termasuk terumbu karang. Itukan merusak ekosistem laut,” kata Syamsu.

Sementara untuk KIA sambung Syamsu tentu tidak memiliki izin penangkapan ikan yang sah sebagai nelayan asing. “Kalau sudah tak sah tentu sangat berbahaya bagi ekosistem laut kita. Bukan hasil laut (ikan) yang dikuras tapi terumbu karang dan lain sebagainya juga hancur. Mereka (KIA) umumnya menggunakan alat tangkap throw itu tadi,”katanya.

Sebagai data perbandingan, jumlah tangkapan ataupun penanganan kasus sepanjang tahun 2018 ini memang belum ada perubahan apapun dari tahun sebelumnya. Dalam arti bahwa angka pencurian ikan oleh nelayan asing di wilayah periaran Indonesia khususnya Kepri masih cukup tinggi.

“Karena data perbandingan dengan tahun 2017 masih hampir sama jumlah pengungkapan rata-rata perbulannya,” kata Syamsu.

Tahun 2017 lalu, PSDKP Batam total menangani 74 kasus terdiri dari 36 kasus di pangkalan PSDKP Batam, 30 kasus dari Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna serta tujuh kasus dari Satwas Anambas.

Kapal ikan tangkapan PSDK Batam menumpuk di Dermaga PSDK Jembatan II, Barelang, Kamis (25/4). Kapal-kapal ini hasil tangkapan tahun 2017 dan 2018. F. Dalil Harahap/Batam Pos

“Masih rawan (illegal fishing) karena wilayah periaran kita ini kaya akan sumber daya laut,” ujarnya.

Untuk menekan angka pencurin ikan dan merusak ekosistem laut tersebut, Kasi Sarana dan Prasarana Pangkalan PSDKP Batam kapten Martin Lahulima menuturkan perlu adanya peran aktif dari semua elemen masyarakat khususnya para nelayan untuk sama-sama menjaga wilayah periaran Indonesia di masing-masing daerah.

“Aparat penegak hukum memang ada, tapi masyarakat sendiri harus peran aktif. Lihat ada aktifitas illegal seperti itu harus berani lapor ke aparat penegak hukum secepat mungkin. Kami sebagai petugas tentu batasan. Tidak setiap saat pantau seluruh wilayah perairan yang ada,” ujarnya.

Selain itu perlu adanya terobosan baru dari nelayan sendiri untuk lebih maksimal memanfaatkan kekayaan laut yang ada sehingga tidak dicolong oleh nelayan asing. “Karena kurang maksimal dari nelayan kita makanya ikan dan kekayaan laut di negara ini berkelimpahan. Ini yang membuat nelayan asing masuk,” ujarnya.

Pemanfaatan yang maksimal dimaksud Martin adalah menangkap ikan dan hasil laut sesuai aturan yang berlaku. Tidak malah menguras ataupun merusak biota laut dengan menggunakan alat tangkap yang salah. (eja)

Update