
batampos.co.id – Kapal Patroli (KP) Paus dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang mencuri ikan (illegal fishing) di perairan Natuna, Minggu (22/4) dini hari lalu. Dalam KIA tersebut petugas mengamankan satu ton ikan campuran hasil illegal fishing serta sembilan anak buah kapal (ABK) warga negara Vietnam. Nguyeh Tien sang nahkoda kapal juga turut diamankan sebagai tersangka ke kantor Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna.
Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu menjelaskan, penangkapan KIA tersebut berlangsung dramatis. Petugas KP Paus yang hendak memberhentikan kapan kayu dengan nomor lambung BV 4858 TS itu mendapat perlawanan. “Ada kapal pendampingnya (selain kapal yang diamankan). Nah kapal pendamping ini menghalangi petugas dengan membuang jaring ke jalur yang akan dilalui KP Paus,” ujar Syamsu, Kamis (26/4).
Namun hambatan itu berhasil diatasi dengan baik oleh crew KP Paus sehingga tetap melaju mendekati KIA tersebut. Saat didekati KP Paus, kapal pendamping yang tadi berusaha menghalangi laju KP Paus malah kabur dengan kecepatan tinggi ke wilayah periaran mereka. Petugas hanya bisa mengamankan kapal induk yang melakukan illegal fishing tersebut. “Saat diperiksa tak dokumen sama sekali mereka. Izin penangkapan ikan di periaran kita juga tak ada,” ujar Syamsu.
Kapal bersama muatannya itu akhirnya digiring ke pelabuhan Satwas PSDKP natuna untuk ditindak lanjuti. “Untuk tindak lanjutnya masih kami kerjakan saat ini. Sudah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nahkodanya. Kalau ABKnya masih sebagai saksi,” tutur Syamsu.
Kapal tersebut ditangkap persisnya di titik 3.30.120 LU. 108.15.085’BT yang merupakan lokasi rawan illegal fishing. (eja)
