Sabtu, 20 April 2024

Batasi Lingkup Kerja TKA

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pengusaha kawasan industri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya mempermudah masuknya investasi lewat kemudahan akses bagi para TKA. Namun TKA akan dibatasi ruang lingkup pekerjaannya hanya untuk jabatan tertentu saja.

“Poin yang harus dipahami oleh semua pihak adalah mempermudah izin tenaga kerja asing dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi,” jelas Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Ok Simatupang, Jumat (27/4).

Ok mengatakan dengan keberadaan Perpres tersebut bukan serta merta mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Mengapa. Dengan kebijakan tersebut, maka TKA hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu saja, biasanya di jabatan-jabatan teknis atau direksi keatas.

“Jabatan-jabatan seperti Direktur HRD, Manajer Hubungan Industrial, Manager HRD, ahli pengembangan personalia dan karir, analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD tetap tidak diperbolehkan diisi TKA,” katanya.

Lagipula pengawasan terhadap TKA akan semakin ditingkatkan. Pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal.

Disamping itu perusahaan pengguna wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 Dolar Amerika per orang per bulan dan sesuai dengan jabatan. Dananya langsung disetor ke kas negara.

Sedangkan untuk pekerja kasar asing tetap dilarang. Perpres ini hanya memangkas birokrasi perizinannya.”Tenaga kerja asing yang dilarang sebelumnya tetap dilarang,” paparnya.

Bahkan dengan Perpres ini, maka peraturan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipersingkat.”Biasanya untuk proses mendapatkan RPTKA sampai bisa memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Batam bisa memakan waktu hingga dua minggu,” jelasnya.

Sebagai contoh di Batamindo, ada sekitar 500 TKA dari total pekerja sebanyak 45 ribu. Pada umumnya TKA mengisi jabatan pucuk pimpinan perusahaan. Jabatan-jabatan tersebut antara lain General Manager, Plant Manager, Direktur dan para engineer.”Dan para quality manager yang dikirim oleh kantor pusat mereka di luar negeri,” ungkapnya.

Menurut Ok, itu sangat lama. Apalagi setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menarik perwakilannya dari Mall Pelayanan Publik (MPP).”Ini sangat mengganggu iklim investasi bagi para investor yang telah mendaftarkan izin usahanya di BP Batam tapi tidak menggunakan fasilitas i23J,” katanya.

Makanya bagi perusahaan yang baru investasi di Batam namun belum memanfaatkan i23J akan sangat terbantu. Terutama sekali dalam mendapatkan proses lisensi bisnis.”Contoh tanpa adanya izin kerja, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan APIP, NIK dan izin-izin lainnya untuk komersil. Karena salah satu persyaratan dari APIP adalah direksinya harus punya IMTA,” katanya.

Terpisah, Ketua Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) Kepri, Baru Rochim mengatakan tujuan Prepres tersebut adalah untuk memudahkan para investor. Namun ada sedikit kekhawatiran, dimana praktiknya kurang dipahami oleh instansi lintas sektoral terkait penggunaan TKA. Hal ini dinilai yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Mungkin saja memiliki dampak positif, jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Akan tetapi ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya,” kata Baru.

Ia menilai pemerintah harus mengawal supaya tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mendongkrak investasi agar meningkat. Namun kemudahan yang diberikan sudah pasti diikuti oleh risiko yang mengintai.

“Karena itu perlu manajemen resiko dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab peraturan ini berpotensi besar pada melonjaknya jumlah TKA, sejalan dengan meningkatnya aliran investasi dan pemberian utang dari negara pendonor

Pemerintah dalam penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan menyiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten agar terjadi keseimbangan sebagai perlindungan terhadap rakyatnya sendiri.

Baru juga merujuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

“Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Di era MEA ini mobilisasi pekerja antar negara sangat mudah karena memang sudah disepakati,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan. Baru menyatakan bahwa data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia pada 2016 tercatat sebanyak 21.271 orang yang merupakan terbesar jika dibandingkan dengan TKA dari negara lainnya yang sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu.

Pada Perpres tersebut diakuinya hanya menambahkan klausul tentang birokrasi soal jaminan pengurusannya akan tetapi khawatir dalam prakteknya tidak demikian. Namun pada intinya pihaknya setuju dengan adanya Perpres tersebut dengan catatan tetap dikawal dan diawasi serta dipahami pada institusi lintas sektoral agar filosofi dalam perpres tersebut.

“Pada dasaranya saya setuju dengan aturan ini, tapi harus benar-benar diimplementasikan dengan efektif. Jangan sampai malah menjadi ancaman bagi tenaga lokal kita,” katanya.

Sementara Panglima Garda Metal, Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyatakan dengan tegas bahwa kalangan buruh di Batam menolak Perpres. Karena diyakini akan dapat mengancam tenaga kerja lokal. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang untuk mempermudah para TKA yang tidak memiliki kompetensi masuk ke Indonesia.

Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan uji materiil Perpres tersebut ke Mahkamah Agung RI dengan menggandeng Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebagai bentuk penolakan buruh, pihaknya mengaku juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

“Jelas kami dari buruh menolak, karena Perpres ini membuka peluang untuk TKA yang tidak punya skil juga masuk ke Indonesia dan Batam khususnya,” jelasnya.

Suprapto mengakui bahwa dalam undang-undang di perbolehkan mempekerjakan TKA, namun yang harus di perhatikan menurut dia adalah TKA yang memiliki kompetensi dan bisa transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Namun kenyataan dilapangan saat ini banyak TKA yang tidak memiliki skil juga masuk ke Indonesia.

“Maka itu dengan Perpres ini akan semakin membuka peluang TKA tidak berkompetensi masuk ke Batam. Jangan menambah investasi dijadikan alasan terus tenaga lokal tersingkirkan, ini yang menjadi kekhawatiran kami,” kata Suprapto.

Sementara itu, Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja mengatakan Perpres TKA ini sebenarnya menjamin proses birokrasi perizinan mendapatkan kepastian.

“Untuk urusan ini kan ada pengawasan dari Disnaker setempat. Dan disamping itu memberikan kepastian perizinan TKA. Kalau dua hari ya dua hari selesai,” katanya.

Justru hal yang sebenarnya harus dibenahi adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar bisa memenuhi kriteria kapabilitas yang dituntut oleh perusahaan industri pemberi kerja di Batam.

“Contoh shipyard kan produksinya diekspor. Dan untuk mengerjakannya butuh tenaga kerja yang bersertifikasi untuk membuktikan kualitasnya.”Dan sertifikasi itu tak ada. Pemerintah tak buat sekolahnya. Yang ada hanya harapin CSR perusahaan saja,” katanya.

Hal inilah yang membuat para tenaga kerja lokal kalah bersaing soal kompetensi dibanding TKA. Makanya perusahaan asing menjadi kesulitan. Di satu sisi mereka butuh tenaga kerja berkompetensi dan mencari sasaran utama adalah dari tenaga kerja lokal. Namun di sisi lain, mereka tak mendapatkannya sehingga kemungkinannya adalah merekrut TKA.

“Vokasi pendidikan industri harus diperluas. Karena kompetensi yang ada saat ini sangat kurang. Sebenarnya orang kita itu punya niat dan rajin, tapi tak divokasi,” tegasnya.

Pemerintah katanya harus fokus membenahi hal tersebut. Apalagi Batam adalah salah satu sentral industri di Indonesia.”Bahkan sekarang sudah ada industri digital animasi. Harus diupgrade kompetensinya. Itu tantangan yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Tak Banyak TKA Melanggar Izin

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam hingga kini tercatat sebanyak 6ribuan orang. Dari ribuan orang itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto menyebutkan tak banyak yang melanggar izin.

“Dari awal tahun hingga sekarang, hanya satu, dua saja. Tak banyak, mereka melanggar izin (kerja,red),” katanya, Jumat (27/4).

Lucky mengatakan pihaknya sangat serius mengawal keberadaan Warga Negara Asing di Batam. Sehingga pencatatan dan pemantauan status mereka di Batam, juga dilakukan secara detail. Ia menampik jumlah TKA di Batam puluhan ribu orang.

“Tak ada itu, WNA itu keseluruhannya 9 ribuan orang. 6 ribu TKA, 3 ribunya lagi itu statusnya keluarga dari TKA, WNA yang menikah dengan orang sini, pelajar,” ucapnya.

Namun melihat pergerakan BP Batam akhir-akhir ini. Lucky mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah TKA akan bertambah.

“Karena beberapa waktu lalu setahu saya BP Batam menjalin kerjasama dengan investor asing,” tuturnya.

Adanya kerjasama ini, membuka peluang penambahan jumlah TKA datang ke Batam. “Pastinya, namun kami melalui Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) akan tetap mengawasi pergerakan mereka ini,” ucapnya.

Saat ditanya kemungkinan WNA datang ke Kepri untuk bekerja, namun dengan modus sebagai wisatawan. Lucky mengatakan hingga kini pihaknya tak ada menemukan praktik serupa itu. “Kalau pelanggaran izin kerja ada, seperti saya sebutkan diatas satu dan dua orang saja,” ungkapnya

Ia mengatakan paket-paket travel yang mendatangkan orang asing ke Batam, diawasi sedemikian rupa oleh instansi-instansi terkait. “Kami memastikan jumlah mereka yang datang dan pergi itu sama. Jadi tak ada yang tercicil atau tertinggal,” ujarnya.

Hal itu diamini oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) International Hang Nadim, Suwarso. Ia mengatakan beberapa kali turis asing datang melalui Hang Nadim dalam satu rombongan. “Travel yang datangkan demi meningkatkan pariwisata. Walaupun begitu, kami tetap awasi mereka,” kata Suwarso.

Pihak Hang Nadim melibatkan imigrasi, polisi, TNI, BIN serta instansi lainnya dalam pengawasan orang asing ini, baik saat datang maupun pulang kembali ke negaranya. “Ada juga berpakain resmi dan preman. Data orang datang dan pulang, kami pantau secara detail,” ucapnya.

Karena pengawasan ketat ini, kata Suwarso kecil kemungkinan adanya WNA yang menyalahgunakan kedatangannya.

Tingkatkan Pengawasan TKA Unskilled

ilustrasi

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo meminta Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam meningkatkan pengawasan kepada tenaga kerja asing. Peningkatkan pengawasan itu penting dilakukan, apalagi setelah adanya hasil invstigasi Ombudsman RI yang menyebutkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia setiap hari.

“Hasil investigasi sebagian besar tenaga kerja asing asal Tiongkok unskilled labor. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing perlu ditingkatkan,” tegas Sukaryo, Jumat (27/4).

Diakui dia, hasil investigasi Ombudsman juga menjadi indikasi bahwa masih banyak perusahaan dan tenaga kerja asing yang tidak peduli terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bahkan ia tak menampik di Batam masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Padahal pekerjanya tersebut tidak memiliki skil.

“Di Sagulung contohnya. PTKA (Penempatan Tenaga Kerja Asing) tenaga ahli. Tapi nyatanya buruh kasar,” tuturnya.

Terkait hal ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan tidak boleh toleran dan betul-betul menegakan aturan yang berlaku. Jika memang ada ditemukan seperti ini, dua instansi pemerintah ini harus tegas, baik itu lewat peringatan kepada perusahaan yang mendatangkan maupun deportasi.

“Sebenarnya di PTKA bisa diketahui, siapa yang mendatangkan dan posisinya untuk apa. Jadi kalau ada yang memanipulasi data sudah bisa diketahui. Makanya ketika ada temuan seperti ini harus segera disikapi,” tegas dia.

Ditambahkan Sukaryo, jangan sampai ketika masyarakat Batam susah mencari kerja, pekerja asing malah berduyun-duyun bekerja di disini. Disisi lain, pemerintah daerah harus mampu memberikan jaminan bagi tenaga kerja lokal.

Hal berbeda disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto. Diakuinya, hasil investigasi Ombudsman RI ini baru sebatas isu karena dilengkapi data. “Datanya mana. Kalau informasi tanpa data, sama saja hoak,” kata Budi.

Namun begitu, ia mengakui secepatnya akan turun langsung mempertanyakan kepada pihak-pihak terkait kebenaran informasi tersebut. “Kalau nanti memang betul ada data imigrasi baru kita ambil langkah tegas. Sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan tenaga kerja asing seperti apa, sehingga bisa lolos yang seperti ini,” ucapnya.

Politisi PDIP itu juga mengakui, saat ini Komisi I mempersiapkan Peraturan Daerah (perda) mengenai tenaga kerja asing. Meskipun diakui Budi, di Peppres sendiri sudah diatur, namun karena Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga, makanya perlu secara spesifik diatur pengawasan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja asing.

“Di pepres sebenarnya mengartikan agar memberi ruang investor agar berinvestasi. Investor masuk tentu membawa tenaga kerja ahlinya. Makanya kalau ada yang unskil kita sikapi dengan cara memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan investigasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Hasilnya, pekerja asing, khususnya dari Tiongkok masuk ke Indonesia setiap hari. Yang lebih mengejutkan, tenaga kerja asing tersebut didominasi buruh kasar. “Sebagian besar unskilled labor,” kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida. (ska/rng/leo)

Update