
batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun kembali menyurati Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, perihal pengunduran diri Calon Wakil Wali Kota (Cawako) Rahma sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
”Kekurangannya hanya surat persetujuan dari Parpol yang bersangkutan (PDI Per-juangan, red). Jika itu ada, tentu akan segera diproses,” ujar Nurdin menjawab pertanyaan media, Jumat (27/4) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Menurutnya, setiap orang punya hak untuk berpolitik. Kebebasan bagi seorang untuk berpolitik merupakan hak asasi bagi setiap individu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas dasar itu, pihaknya tidak ada maksud untuk menghalang-halangi seseorang untuk berpolitik.
”Jika sudah sesuai dengan persyaratan, kita akan proses. Tidak akan ditunda-tunda. Berpolitik adalah hak mutlak bagi setiap orang,” tegasnya.
Disinggung mengenai adanya laporan Rahma ke Ombudsman Perwakilan Kepri, Gubernur Nurdin menghormati keputusan tersebut. Dalam hal ini, ia juga tidak ingin disebut-sebut sebagai kambing hitam.
”Saya akan membuat keputusan sesuai dengan kewenangan saja. Karena jika ada keputusan yang salah, berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ombudsman Perwakilan Kepri masih mengkaji laporan dugaan maladministrasi Pemko Tanjungpinang terkait pengunduran Rahma dari DPRD Tanjungpinang. Bila berkas dinyatakan lengkap, Ombudsman akan turun ke Tanjungpinang melakukan pemeriksaan pihak terkait. Baik itu Pemko Tanjungpinang maupun pelapor.
”Bu Rahma datang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri 24 April dengan laporan dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan yang disampaikan secara langsung dan tertulis. Yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Achmad Irman Satria.
Irham mengatakan upaya yang akan dilakukan Ombudsman sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. Atas dasar itu, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
”Kami akan periksa dokumen laporan dan substansi laporan, maka apabila lengkap dan sesuai kewenangan ombudsman, maka akan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan,” papar Irham. (jpg)
