batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang mulai gencar meningkatkan sosialisasi partisipasi pengawasan dengan melibatkan masyarakat dari pelbagai elemen. Satu hal yang berulang-ulang kali disampaikan dan agar menjadi perhatian bersama adalah berkenaan dengan praktik politik uang yang akan merugikan pemberi atau penerima.
“Selain akan menodai pesta demokrasi kita, praktik politik uang tidak ada untungnya. Karena kedua belah pihak bisa sama-sama kena sanksi,” terang Komisioner Panwaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, kemarin.
Merujuk pada Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang bisa dipenjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas dasar ini, sambung Zaini, Panwaslu Tanjungpinang mengingatkan agar tidak ada upaya dari tim pemenangan masing-masing pasangan calon yang nekat menghalalkan segala cara, termasuk politik uang dalam upaya memenangkan kandidat jagoannya. Panwaslu akan semakin ketat, sigap, dan siaga melakukan pengawasan terbaik agar pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang bisa aman, damai, dan tenteram.
“Agar lebih intensif dan efektif tentu kami juga meminta dukungan masyarakat agar sama-sama proaktif jika mendapati praktik pelanggaran di lingkungannya,” ajak Zaini.
Zaini menjelaskan, masyarakat dapat turut mengawasi tahapan kampanye yang berlangsung dengan memastikan paslon tidak melakukan kampanye di tempat dan pihak yang dilarang seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, menggunakan sarana pemerintah serta melibatkan ASN.(aya)
