Jumat, 29 Maret 2024

PSDKP Limpahkan Kasus Pencurian Ikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melimpahkan berkas perkara empat kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam kapada pihak Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kasus tersebut, delapan dari 33 orang awak kapalnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal fishing.

”Berkasnya sudah lengkap sudah dikirim ke kejaksaan. Tersangka ada delapan orang. Empat nakhoda kapal dan empat kepala kamar mesin,” ujar Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu, Jumat (27/4).

Dalam penyelidikan, keempat kapal tersebut terbukti melakukan illegal fishing di perairan Natuna. ”Ini sudah kesekian kalinya. Modusnya sama, masuk secara ilegal dan mencuri ikan di wilayah perairan kita,” kata Syamsu.

Sesuai data penyelidikan awal, empat kapal tersebut diajukan untuk ditenggelamkan sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
”Tapi keputusan tetap di persidangan. Biasanya ditenggelamkan sesuai kebijakan dari bu menteri,” ujar Syamsu.

Jika empat kapal tersebut diputuskan dimusnahkan maka kata Syamsu, total ada 52 kapal tangkapan setahun terakhir ini yang berpotensi ditenggelamkan.
”Yang sudah inkrah juga cukup banyak, dan lagi proses dan berpotensi dimusnahkan (tenggelam) ada 52, termasuk empat tangkapan Ditpolairud Polda Kepri itu,” kata Syamsu.

Seperti yang diberitakan, KP Baladewa yang diawaki anggota Ditpolairud Polda Kepri menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kamis (15/3) lalu. Keempat kapal itu merupakan kapal ikan berbahan kayu dengan nomor lambung masing-masing BV 5480/Sima-050, KG 90592 TS/Sima-053, KG 95337 TS/054 serta KG 95366. Dari dalam, petugas mengamankan 33 ABK serta ratusan kilogram ikan campuran yang ditangkap di perairan Natuna.(eja)

Update