
batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota membekuk empat pelaku spesialis pencurian lintas negara. Tidak hanya beraksi di Batam, mereka juga melakukan aksinya di negara tetangga, Malaysia. Mereka diamankan Satuan Reskrim Polsek Batamkota usai melancarkan aksinya di Mega Mal, Batamcenter.
Kapolsek Batamkota Kompol Firdaus mengatakan, empat pelaku yang diamankan oleh anggotanya, yakni Hermansyah, 39, Santi Lia Apilaya, 34, Evi Susilowati, 48 serta Ary Yuana, 35. Seluruhnya merupakan warga Kaveling Sagulung Mandiri, Batuaji.
“Dari pengakuannya kepada kita, mereka beraksi di Batam sebanyak dua kali, di Mega Mall dan Nagoya Hill. Kemudian di Kuala Lumpur, Malaysia juga dua kali,” kata Firdaus, Minggu (29/4).
Dijelaskan Firdaus, penangkapan terhadap pelaku pencopetan ini bermua dari jajaran Polsek Batamkota menerima laporan dari Tutik. Dimana pada saat kejadian itu, korban bersama dengan suami dan dua orang anaknya pergi ke Mega Mall Hypermarket.
“Saat di dalam Hypermarket korban belum sadar bahwa barang milik korban berupa hape Oppo dan dompet berisikan kalung emas yang di simpan di dalam tas selempang suami korban hilang,” katanya.
Tutik baru mengetahui bahwa barang-barang berharga miliknya telah hilang pada saat mengajak anaknya bermain Timezone. Tutik pun berusaha mencari barang-barang yang disimpannya di dalam tas suaminya itu. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.
“Atas kehilangan barang-barangnya itu, korban membuat laporan kepada kita. Saat melaporkan kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta,” tuturnya.
Dari laporan yang diterima itu, Unit Reskrim Polsek Batamkota melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pemeriksaan seluruh CCTv di pusat perbelanjaan itu. Dari hasil CCTv itu, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.
“Setelah mengantongi ciri-cirinya, kita mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Nagoya Hill dan berkoordinasi dengan pihak sekuriti Nagoya Hill,” katanya.
Usai menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Batamkota, pelaku akhirnya berhasil diamankan keempatnya dan membawa mereka ke Polsek Batamkota. Diduga, keempat komplotan ini akan kembali melakukan aksi berikutnya, namun gagal setelah ditangkap pihak kepolisian.
“Dari penangkapan ini, kami amankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit hape, satu unit mobil yang dugunakan saat aksi dan beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.
Dari barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara berpura-pura bertanya tentang makanan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Saat korban lengah, salah satu dari pelaku mengambil barang-barang milik korban dari belakang.
“Perempuan yang tiga orang itu bertugas untuk membuat korban lengah. Sementara pelaku yang laki-laki, bertugas mengambil barang korban. Otak pelakunya Hermansyah ini,” katanya.
Firdaus menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan mendalami keterangan dari empat pelaku yang sudah diamankan tersebut. Para pelaku pencopetan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari bukti lainnya. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan seluruh polsek jajaran Polresta Barelang untuk mencari laporan polisinya,” imbuhnya. (gie)
