Rabu, 24 April 2024

Pelaku Cabuli Korban di Kamar Kos

Berita Terkait

batampos.co.id – Reskrim Polsek Kota Balai Karimun meringkus satu pria yang mencabuli anak di bawah umur, Jumat (27/4) malam. Satu orang yang diringkus tersebut berinisial Ah, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan sen­diri dilakukan di salah sa­tu rumah di Kelurahan Baran Timur Meral.

”Ah diringkus setelah keluar­ga korban melaporkan penca­bu­lan yang dilakukan Ah ke­pa­­da korbannya K yang ma­sih be­rusia 13 ta­hun,” ujar Kapolsek Kota Ba­lai Karimun, AKP Yanuar Ar­dianto melalui Kanit Re­s­krimnya, Iptu Rustam Efendi Silaban, Sabtu (28/4).

Peristiwa pencabulan tersebut terungkap berawal dari ke­curigaan orangtua ke korban. Sa­at itu korban minta izin ke orang­tuanya untuk tidur di ru­mah neneknya. Kemudian orangtua korban meminta to­long ke pelaku agar mengan­tarkan anaknya yang tak lain adalah korban ke rumah ne­nek­nya.

Ternyata di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke kamar kos di Puakang dan dicabulinya. Saat itu pelaku beralas­an hendak menemui teman­nya. Keluarga korban yang curiga akhirhnya berusaha berkali-kali menelpon ke nomor ponsel korban, namun tak dijawabnya. Setelah ditelepon kembali, korban menjawabnya sedang berada di salah satu tempat rekannya. Kemudian keluarga korban menjemputnya dan mencoba bertanya ke korban, apa yang telah terjadi. “Namun korban memilih diam tak menjawab,” terang Iptu Rustam.

Dua hari kemudian pelaku meminta izin ke orantua korban untuk mengajak korban jalan-jalan dan dipulangkan kembali ke rumah pukul 22.30 WIB. Pencabulan itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tulisan di pesan singkat yang ada di ponsel anaknya.
Ternyata isi pesan singkat tersebut mengungkap adanya hubungan layaknya suami-istri. (san)

Update