batampos.co.id – Reskrim Polsek Kota Balai Karimun meringkus satu pria yang mencabuli anak di bawah umur, Jumat (27/4) malam. Satu orang yang diringkus tersebut berinisial Ah, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan sendiri dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Baran Timur Meral.
”Ah diringkus setelah keluarga korban melaporkan pencabulan yang dilakukan Ah kepada korbannya K yang masih berusia 13 tahun,” ujar Kapolsek Kota Balai Karimun, AKP Yanuar Ardianto melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rustam Efendi Silaban, Sabtu (28/4).
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua ke korban. Saat itu korban minta izin ke orangtuanya untuk tidur di rumah neneknya. Kemudian orangtua korban meminta tolong ke pelaku agar mengantarkan anaknya yang tak lain adalah korban ke rumah neneknya.
Ternyata di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke kamar kos di Puakang dan dicabulinya. Saat itu pelaku beralasan hendak menemui temannya. Keluarga korban yang curiga akhirhnya berusaha berkali-kali menelpon ke nomor ponsel korban, namun tak dijawabnya. Setelah ditelepon kembali, korban menjawabnya sedang berada di salah satu tempat rekannya. Kemudian keluarga korban menjemputnya dan mencoba bertanya ke korban, apa yang telah terjadi. “Namun korban memilih diam tak menjawab,” terang Iptu Rustam.
Dua hari kemudian pelaku meminta izin ke orantua korban untuk mengajak korban jalan-jalan dan dipulangkan kembali ke rumah pukul 22.30 WIB. Pencabulan itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tulisan di pesan singkat yang ada di ponsel anaknya.
Ternyata isi pesan singkat tersebut mengungkap adanya hubungan layaknya suami-istri. (san)