Jumat, 29 Maret 2024

Pemutihan Kendaraan Bermotor Direncanakan 4 Mei

Berita Terkait

Lalulintas di Batam. | Dalil Harahap/Batam Pos F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau direncanakan 4 Mei 2018. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam, Teddy Mar mengatakan, rendahnya kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan, membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijkan, salah satunya dengan cara pemutihan denda pajak kendaraan.

“Pemutihan ini diresmikan Pak Gubernur Jumat (4/5). Sebenarnya jadwalnya tanggal 1 Mei. Tapi kita buat acaranya di tanggal kita buat di Jumat. Lokasinya di Kantor KPPD Kota Batam,” ujar Teddy Mar, kemarin.

Menurut dia, adapun kebijakan yang akan ditempuh ialah dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kedua (BBN-KB), serta adanya keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen.

“Kalau untuk biaya balik nama sudah jelas gratis dan tidak ada melakukan pembayaran lagi,” terang Teddy Mar.

Sementara itu untuk pajak tertunggak diskon 50 persen. Lalu dendanya dihilangkan, atau tidak dihitung lagi. Terkait persyaratannya, bila tidak ada penggantian STNK ataupun plat itu cukup membawa fotokopi Kartyu Tanda Penduduk (KTP). Tapi untuk penggantian nama dengan penggantian STNK, masyarakat cukup membawa BPKB asli, KTP, dan surat jual beli.

Teddy berharap masyarakat memanfaatkan program ini.

“Seperti biaya balik nama sudah digratiskan. Jangan lagi ada yang tidak balik nama. Nanti misalnya kalau kota minta KTP pemilik tapi tak ada, malah dianggap dipersulit,” tutur dia.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua memberikan apresiasi pada Pemprov Kepri yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, ia menyoroti lemahnya validasi data yang dimiliki Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepri. Pemutihan upaya bagus, tetapi harus didukung dengan data wajib pajak yang mangkir,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan, Kepri merupakan daerah yang memiliki banyak pulau. Artinya, ketika kendaraaan bermotor keluar ke pulau-pulau, tingkat kesadaran wajib pajak akan hilang. Karena beranggapan untuk apa bayar pajak. “Selain itu, juga kendaraan-kendaraan yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi,” paparnya.

Terpisah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah mendapat laporan dari BP2RD Kepri. Menurutnya, peluncuran program tersebut akan dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2018. Dirinya berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan PAD Kepri. “Output yang kita harapkan bukan hanya soal PAD. Tetapi membangkit kesadaran masyarakat,” ujar Nurdin. (rng)

Update