Kamis, 25 April 2024

Aniaya Pacar karena Akun Facebook

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Hendra memiliki seorang kekasih, Rustina, namanya.

Hendra menganiaya Rustina gara – gara akun facebook.

Hendra berpikir Rustina menunjukkan gelagat ada pria lain yang mendekatinya melalui facebook.

 

“Pacar saya tidak jujur punya akun Facebook lebih dari satu,” kata Hendra.

“Saya bertanya berapa akun facebooknya, dia tetap tidak mau ngaku. Saya pukul, baru ngaku dia punya tiga akun Facebook,” tutur Hendra.

Mendengar pengakuan sang kekasih, bukan membuat hatinya tenang melainkan semakin emosi. Terdakwa pun tidak memberikan kesempatan kepada Rustina untuk menjelaskan, hingga pemukulan bertubi-tubi itu terjadi.

Penganiayaan itu terjadi pada 20 Januari 2018, lalu. Hendra mendatangi kamar kos Rustina di Ruko Golden Land, Batam Center.

Kisah ini terungkap dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/4/2018).

Disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna, terdakwa memukul kepala korban empat kali, menampar pipi kiri dan kanan masing-masing dua kali, mendorong terdakwa dengan keras hingga memar di punggung, menjepit lengan dan pergelangan tangan, memukul paha kiri, mencekik leher, menggigit rahang kanan, dan mencakar muka korban hingga keseluruhan tubuhnya mengalami sakit dan luka memar.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Saya mengaku menyesal yang mulia, karena tidak bisa mengontrol emosi,” ungkap terdakwa, Hendra.

Mendengar pemaparan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Chandra kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)

Update