Kamis, 25 April 2024

BP Batam Sambut Baik Revisi Pergub tentang Pajak Air

Berita Terkait

Warga melihat Dam Tembesi di Barelang, Kamis (26/4). Rencananya Dam ini akan beroperesi ditahun 2019. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 25/2016 tentang Pajak Air Permukaan (PAP) disambut baik oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Iya saya baru tahu. Maka saya akan komunikasikan dulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto, Senin (30/4).

BP Batam kata Eko siap memberikan usulan mengenai revisi Pergub tersebut.”Revisi harus mengacu pada Peraturan Menteri,” ungkapnya.

BP Batam sendiri dalam menghitung NPA mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/2017 tentan Tata Cara Penghitungan Besaran NPA Permukaan.

Rumusnya sederhanya, NPA = HDA (Rp/m3) x FEW x FNA x FKPA. HDA adalah harga dasar air permukaan, FEW adalah faktor ekonomi wilayah, FNA adalah faktor nilai air permukaan, dan FKAPA adalah Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Artinya jika mengacu pada regulasi tersebut, maka PAP seharusnya ada di angka Rp 40/meter kubik, bukan Rp 188/meter kubik seperti yang selama ini digaungkan oleh Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Sekda Pemprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan Pemprov Kepri akan menerbitkan revisi Pergub baru untuk mengatur pajak air tersebut.

“Dasar pencabutan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/2017 tentan Tata Cara Penghitungan Besaran NPA Permukaan,” katanya.

Peraturan itu memang mengatur tata cara penghitungan besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP). (leo)

Update