Kamis, 30 April 2026

Desak Gubernur Teken SK Pengunduran Diri

Berita Terkait

batampos.co.id – Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang pasangan nomor urut satu, Rahma mengaku sudah tidak menerima gaji dan sederet fasilitas dinas sejak mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang Februari 2018 silam. Sebab itu, menurut Rahma tidak ada alasan SK Gubernur tentang pengunduran dirinya ditunda-tunda.

”Karena kami juga berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 270/720/OTDA. Jadi gubernur tidak perlu menunggu dari DPRD Tanjungpinang,” kata Rahma, Senin (30/4).

Ia berharap Gubernur Nurdin Basirun lekas meneken surat pengunduran dirinya sebelum 26 Mei, batas akhir pengumpulan administrasi calon kepala daerah. ”SK bukan satu-satunya syarat. Kalau bisa menunjukkan kesungguhan maka apa yang kami lakukan ini pun sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Rahma.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Syahrul-Rahma, Agung Wira Dharma menjelaskan dalam sengkarut penerbitan SK Gubernur tentang pengunduran diri Rahma ini, sikap Pemko Tanjungpinang yang tidak menindaklanjuti pengajuan ke gubernur itu dipertanyakan. Alasan harus melampirkan persetujuan partai politik yang menaungi sebelumnya itu, sebut Agung, sebagai sebuah alasan yang tidak berdasar.

”Kami miliki surat dari Mendagri. Di Pemko surat ini pun sudah diterima. Tidak ada alasan lagi,” tegas Agung.

Ia melanjutkan, semestinya surat pengunduran diri Rahma sudah bisa diterbitkan mengingat DPRD Tanjungpinang, dalam mengurus administrasi pengunduran diri, tidak menuntut persetujuan dari parpol sebelumnya. Rahma otomatis berhenti sejak ditetapkan sebagai calon. Sebab, sambung dia, syarat pengunduran yang dituntut dalam PKPU adalah dari jabatan publik yang melekat, bukat keanggotaan partai.

”Pengunduran diri adalah hak, tidak memerlukan persetujuan.Karena itu, selain melaporkan hal ini ke Ombudsman, kami juga akan meminta KPK untuk ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada di Tanjungpinang dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Agung.

Lagipula, sambung Agung, bukannya Rahma tidak pernah mengurus surat pengunduran diri dari PDI Perjuangan, partai politik yang menaunginya. Tercatat, pada 7 Januari silam, ia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP kepada DPC PDIP Kota Tanjungpinang.

Surat pengunduran diri dimaksud telah disampaikan dan diterima Untung di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Bintan Center. Penyerahan surat pengunduran diri tersebut atas sepengetahuan, petunjuk dan koordinasi dengan Sukandar selaku Ketua DPC PDIP Tanjungpinang melalui pembicaraan via telepon selular.

”Kami memiliki rekaman pembicaraan dimaksud. DPC PDIP seharusnya segera memproses PAW berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 7 Januari 2018 sebagaimana dimaksudkan di atas,” ungkap Agung. (aya)

 

Update