Jumat, 29 Maret 2024

PHI Tanjungpinang Tangani 29 Perkara

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga April 2018, sebanyak 29 perkara perselisihan antara buruh dengan pengusaha di Kepri ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Hingga saat ini, 26 perkara belum terselesaikan dan masih proses persidangan.

”Tiga berkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Edwart Marudut P Sihaloho, Senin (30/4).

Umumnya perkara yang ditangani PHI Tanjungpinang, kata Edwart mengenai kontrak kerja seperti pelaksanaan kontrak antara pekerja dengan perusahaannya. ”Paling banyak masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya.

Sementara itu, sepanjang 2016 hingga tahun 2017, PHI Tanjungpinang mencatat perkara perselisihan antara buruh dengan pengusaha menurun tidak mengalami peningkatan. Tahun 2016 sebanyak 78 perkara yang ditangani. Sedangkan tahun 2017 PHI Tanjungpinang hanya menangani 46 perkara.

”Tidak mengalami peningkatan, 2017 hanya satu kasus yang belum selesai,” pungkas Edwart.(odi)

Update