batampos.co.id – Dua resedivis berinisial BF, 17, dan NS, 18, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polres Tanjungpinang. Keduanya diketahui telah membobol belasan rumah warga di berbagai kawasan di Tanjungpinang.
“Kedua pelaku mengaku sudah mencuri di belasan rumah,” jelas Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno melalui Kanit PPA Ipda Dhia Cynthia Siregar, Selasa (1/5).
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti uang yang dicuri keduanya, telah disimpan di suatu tempat saat petugas mengejarnya. “Mereka mengaku uang dibuang di semak belukar, namun kami belum menemukan uang tersebut,” kata Dhia.
Atas aksi nekatnya, kedua remaja tersebut dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun. “Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(odi)
