
batampos.co.id – Minuman keras (miras) berbagai merek yang dikemas dalam 509 botoldisita Polres Tanjungpinang. Miras hasil operasi Cipta Kondisi tersebut diamankan dari berbagai kawasan di Tanjungpinang. Tak hanya miras ilegal, lima kotak miras kaleng kedaluwarsa dan empat jeriken minuman oplosan juga ikut disita.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, operasi yang dilakukan pihaknya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang bulan suci Ramadan. ”Kami akan membersihkan miras ilegal agar tidak beredar lagi di Tanjungpinang,” kata Joni di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5).
Penjual dan pemilik miras, sambung Joni tidak ditahan. Meskipun demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sejauh mana keterlibatan pemilik dalam peredaran miras ilegal tersebut.
Pemilik miras ilegal dapat dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Pasal 106 ayat 1 jo 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Juncto pasal 31 ayat 1 Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. ”Barang bukti miras kami tahan, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” ujar Joni.
Ia mengimbau seluruh masyarakat menghindari mengonsumsi miras, apalagi miras oplosan yang bisa mematikan. (odi)
