Rabu, 24 April 2024

PDIP Ogah Keluarkan Rekomendasi

Berita Terkait

Rahma. F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pengurus PDI Perjuangan mulai buka suara perihal sengkarut penerbitan surat keputusan pengunduran diri kadernya, Rahma, yang kini telah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota nomor urut satu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Tanjungpinang, Syahrial mengaku jika partainya tak bisa menerbitkan surat rekomendasi pengunduran diri Rahma. Hal ini lantaran selama ini yang diterima suratnya bersifat tembusan dan bukan ditujukan secara khusus.

”Yang ada surat tembusan. Surat itu ditujukan ke DPRD Tanjungpinang. Masa kami yang harus balas surat yang tidak ditujukan ke kami dan sekadar tembusan. Tembusan itu kan cuma pemberitahuan,” terang Syahrial, kemarin.

Atas dasar itu, secara resmi DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang merasa belum menerima surat permohonan resmi dari Rahma perihal pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.  ”Tanpa surat permohonan yang disampaikan Bu Rahma, tentu kami tidak bisa menindaklanjuti surat pengunduran dirinya,” ujar Syahrial.

Sampai kemarin, DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang masih menunggu surat permohonan resmi dari Rahma perihal pengunduran dirinya. Syahrial berharap surat itu segera dikirim. Sebab, jika tidak, pengurusan pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan Rahma di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungpinang tidak kunjung bisa dilakukan. ”Surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke partai ini yang belum ada dan kami harapkan bisa secepatnya dipenuhi.

“Karena kalau mengundurkan diri pasti ada surat yang dikirimkan ke kami untuk memproses pemberhentian,” pungkas Syahrial.

Sementara itu, Sekretaris Partai Gerindra Kepri Onward Siahaan yakin polemik pengunduran diri Rahma bisa dituntaskan dengan baik. Bahkan pihaknya juga meyakini tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sejauh ini sudah benar.

“Aktivitas KPU sebagai penyelenggara KPU sudah cukup jauh. Artinya, sangat disayangkan bila tidak tuntas. Karena anggaran negara yang sudah dipergunakan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Onward, kemarin.

Anggota Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, masih ada waktu untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Ia juga meyakini, KPU juga punya mekanisme untuk mendorong penyelesaian polemik tersebut.

Menurut, penyelesaian melalui jalur hukum adalah pilihan terakhir. Ia berharap semua pihak sama-sama menghormati. “Yang jelas, kita setiap warga negara punya hak politik. Artinya, tidak boleh dihalang-halangi,” paparnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun menilai, tarik ulur yang ditunjukan Partai PDI Perjuangan, bisa menjadi bumerang bagi elektabilitas kandidatnya. Ia menyarankan, sebaiknya Rahmah diberikan ruang. Karena semakin ditarik ulur, akan menjadi preseden buruk bagi PDI Perjuangan.

“Kita harus menunjukkan sikap fair play, persoalan menang atau kalah adalah merupakan sesuatu yang wajar,” paparnya.

Seperti diketahui, Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang pasangan nomor urut satu, Rahma mengaku sudah tidak menerima gaji dan sederet fasilitas dinas sejak mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang Februari 2018 silam. Sebab itu, menurut Rahma tidak ada alasan SK Gubernur tentang pengunduran dirinya ditunda-tunda. (jpg)

Update