Sabtu, 20 April 2024

Sebanyak 1.254 Pelanggaran Selama Operasi Patuh

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polresta Barelang, Brigadir Yudhi memeriksa surat-surat kendaraan saat razia di Temneggung Abdul Jamal, Rabu (2/5). F Esebius

batampos.co.id – Polda Kepri mencatat selama Operasi Patuh dari 26 April hingga 2 Mei terjadi 1.254 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua dan roda empat di Kepri.

Pelanggaran ini didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua, dengan latar belakang profesi karyawan swasta. Usia dominan yang melakukan pelanggaran itu rentang dari 26 hingga 30 tahun.

“Kami keluarkan tilang sebanyak 831, sedangkan tindakan berupa teguran saja, 423 kali. Kalau dibandingkan tahun lalu, ini meningkat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (2/5).

Ia mengatakan tahun lalu dengan rentang waktu yang sama, tilang di keluarkan saat operasi patuh hanya sebanyak 538, sedangkan teguran hanya 397. Erlangga mengatakan persentase pelanggaran meningkat hingga 34 persen.

“Di beberapa lini meningkat persentasenya,” ungkapnya.

Erlangga menerangkan kesalahan yang acap kali dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara di bawah umur dan tidak menggunakan safety belt.

“Sepeda motor terlibat pelanggaran sebanyak 732, sementara itu roda empat hanya 98 saja,” tuturnya.

Pemetaan pelanggar aturan lalu lintas ini, kata Erlangga tak hanya berdasarkan jenis kendaraanya. Namun juga berdasarkan kelompok umur, profesi, dan lokasi.

“Pelanggar itu paling banyak di usia produktif, profesi paling banyak itu karyawan swasta disusul pelajar dan mahasiswa. Sedangkan lokasi paling banyak ditemukan pelanggaran itu di kawasan pemukiman penduduk, lalu perbelanjaan dan perkantoran,” tuturnya.

Erlangga mengatakan selama operasi patuh, jajaran Ditlantas mencatat sebanyak 12 kejadian di Kepri, di dominasi di daerah Batam. Korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan 12 orang. Kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor, usia korban kecelakaan di rentang 16 hingga 20 tahun, tercatat 19 korban. “Pelakunya juga diusia muda,” tutur Erlangga.

Penyebab kecelakaan ini disebabkan faktor dari kelalain pengemudinya sendiri, kata Erlangga mereka tidak dapat menjaga jarak serta melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan. “Kecelakaan itu sering terjadi dari pukul 06.00 hingga 18.00,” ungkap Erlangga.

Dirlantas Polda Kepri Yuli Kurniawan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan berlalulintas. Ia berkeyakinan masyarakat yang patuh akan aturan di jalan raya, akan terhindar dari marabahaya. “Kami selalu tekankan ke masyarakat itu, pakai helm standar, safety belt, jangan melawan arus, kecepatan melebihi ketentuan, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” ucapnya.

Aturan itu, kata Yuli dibuat untuk menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait aturan-aturan itu, kata Yuli saat operasi simpatik sudah di sampaikan pihaknya. (ska)

Update