batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan tersangka pencabulan berinisial MI,19, di salah satu tempat di Tanjungpinang. Pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap pacarnya, A, 17 hingga berulang kali.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Cynthia Siregar menjelaskan korban dan pelaku sudah berpacaran selama setahun. “Korban sering disetubuhi pelaku hingga berulang kali,” kata Dhia, Kamis (3/4).
Korban dibujuk rayu pelaku untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut di semak-semak wilayah Dompak dan di penginapan di Tanjungpinang. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya kandas.Namun pelaku tidak menerima keadaan tersebut dan mengancam akan menyebarkan foto fulgar korban di media sosial.
Merasa terancam, korban melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya. “Keduanya sempat dimediasi, dan terungkap pelaku sering melakukan hubungan intim,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. “Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(odi)
