Senin, 6 April 2026

Upaya Mediasi Gagal, Gugatan Pemakzulan Asyura Berlanjut

Berita Terkait

batampos.co.id – Mediasi antara penggugat, yaitu mantan Ketua DPRD Karimun Muhamad Asyura dengan 32 tergugat (anggota dewan) yang diwakili masing-masing kuasa hukum, Kamis (3/5), berakhir gagal. Mediasi dinyatakan gagal, sehingga kasus pemakzulan Asyura yang ia gugat secara perdata terus berlanjut ke pokok perkara.

Setelah mediasi gagal, lang-sung digelar sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Budiman Sitorus bersama dua Hakim Anggota Yanuarni A Gaffar dan Agus Soetrisno, di ruang sidang Cakra PN Karimun.

”Dikarenakan mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan ke po­kok perkara. Apakah sauda­ra pengugat sudah siap berkas perkaranya atau ada perbaikan?” tanya Hakim Ketua Budiman Sitorus kepada kuasa hukum penggungat, Jefri Yanto Tigor Mangatas Simanjuntak.

Jefri mengatakan dirinya meminta waktu satu minggu ke depan untuk melakukan perbaikan berkas perkara. Karena mediasi tidak berhasil, maka ada beberapa poin yang perlu ditambahkan. Salah satunya surat dari Partai Gerindra yang mencabut mosi tidak percaya.

Sidang pun kembali ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pekan depan. ”Dalam enam bulan harus sudah putus ya,” kata Hakim Ketua Budiman lalu memukul palu bertanda berakhirnya sidang tersebut.

Kuasa hukum penggugat Jefri, usai sidang menjelaskan lebih rinci bahwa berkas tersebut perlu diperbaharui sekitar dua lembar, dari 29 halaman total keseluruhan. Sebelumnya ada empat partai yang menarik mosi tidak percaya dari partai yaitu PDIP, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Gerindra, dan Ketua BK DPRD Karimun.

”Saya berharap majelis hakim jeli dalam persidangan ini. Kita lihat nanti di persidangan berikutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat 24 anggota DPRD Karimun Trio Wiramon dan Edwar Kelvin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi serta analisa hukum, sebenarnya tidak diperlukan mediasi. Tetapi langsung masuk ke dalam pokok perkara. Hal ini diperkuat Keputusan DPRD Karimun Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. ”Kita tetap lanjut ke persidangan. Aturan sudah dijalankan,” kata keduanya.

Upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak memakan waktu sekitar 10 menit yang dipimpin Hakim Mediator Agung Nugroho. Tergugat 1 sampai 24 anggota DPRD Karimun dikuasakan kepada Trio Wiramon dan Edwar Kelvin.

Tergugat 25 hingga 30 dikuasakan kepada Penasehat Hukum Dessi Suslawati dan terakhir tergugat 31 dan 32 diwakili Biro Hukum Provinsi Kepri Hj Upik. ”Saya sudah dapat rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa perdata di Karimun,” jawab Upik singkat. (tri)

Update