batampos.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali menjebloskan seorang pelaku pencabulan ke dalam jeruji besi.
Pelaku tersebut adalah AI, 38, yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cynthia Siregar mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat ibu korban merasa curiga dengan kelakuan suaminya yang selalu memarahi anaknya saat sedang bermain. Ibu korban langsung mencari tahu dengan menanyakan langsung kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi. Korban pun mengaku sering dicabuli ayah tirinya tersebut.
”Rupayanya kelakuan biadab tersebut sudah sering dilakukan pelaku kepada anak saya yang juga anak tirinya,” kata Dhia, Jumat (4/5).
Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi. Petugas pun sempat memburu pelaku. Namun pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/5) lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. ”Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(odi)
