batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Batam yang juga ditunjuk sebagai anggota pansus inisiasi ranperda PK5, Erizal Kurai menegaskan, retribusi yang dikutip dari PK5 yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 20 ribu, banyak yang bocor ke oknum pengutip dan preman, tak masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Oleh sebab itu, keberadaan PK5 harus diberikan payung hukum dan ditata serta diberdayakan, agar nantinya retribusi itu terarah langsung masuk ke PAD atau kas daerah.
“Makanya kami dari DPRD ingin menginisiasi agar potensi PAD dari retribusi PK5 ini bisa masuk ke PAD dan tak banyak yang bocor. Makanya dibuatlah ranperda PK5 yang nantinya akan dijadikan perda untuk melindungi potensi kebocoran retribusi dari PK5 dan memberikan payung hukum bagi keberadaan PK5 nantinya,” ujar politisi dari PPP ini.
Untuk tahun lalu dari retribusi PK5, berapa yang masuk ke kas daerah sebagai PAD, Erizal mengaku tak hafal jumlahnya karena sangat kecil sekali jumlah PK5 yang kewenangannya berada di Disperindag Batam atau PK5 yang berjualan di kawasan milik Pemko Batam.
“Kalau dikelola secara serius, potensi PAD dari retribusi seluruh PK5 yang ada di Batam, dalam setahun itu bisa didapat PAD sebesar mulai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Untuk PK5 yan ada di Batam sendiri mayoritas berjualan di luar kawasan milik Pemko atau di luar tanggung jawab dan kewenangan Pemko Batam untuk memungut retribusinya. Bisa dikatakan 90 persen lebih PK5 di Batam berjualan di luar kawasan milik Pemko,” terang Erizal.
Selama ini, lanjutnya, retribusi PK5, mayoritas jatuh ke para oknum yang melakukan kutipan langsung retribsi ke PK5. Makanya dari PK5 keberadaannya yang sudah berjumlah di atas 20 ribu, minim sekali retribusi yang masuk ke kas daerah, bahkan bisa dikatakan 0,0 sekian persen saja.

Kabid Pasar Disperindag Batam, Zaenuddin menegaskan, PK5 binaan Disperindag atau yang berada di bawah kewenangan Pemko Batam untuk kutipan retribusinya jumlahnya sangat sedikit sekali.
“PK5 kami hanya ada di Dang Merdu, depan My Mart saja. Mereka yang tak menempati di lahan milik pemerintah kota Batam. Kami hanya berwenang mendata dan membina saja. Kalau dikatakan banyak potensi PAD dari PK5 di Batam tak maksimal dan banyak yang menguap atau bocor, tak salah juga. Karena mereka berjualan di lahan yang bukan milik Pemko Batam, tapi di lahan milik swasta. Kalau dihitung, dari seratus PK5 yang ada di Batam, jumlah PK5 di bawah kewenangan Pemko Batam untuk dikutip retribusinya itu tak sampai 10 PK5,” terang Zaenuddin.
Hal itulah, lanjut Zaenuddin, kenapa selama ini dari retribusi PK5 tak bisa didongkrak.
“Ya karena mayoritas PK5 di Batam itu berjualan di lahan yang bukan milik Pemko Batam. Kalau ada kutipan retribusi PK5 yang berjualan di lahan milik swasta atau di luar milik Pemko Batam, itu bisa juga masuk ke pengelola kawasan atau pemilik lahan, bisa juga masuk ke oknum yang memanfaatkan hal itu untuk mencari keuntungan. Seperti misalnya PK5 yang berada di depan Masjid Raya Batam Kota, itu tak bisa kami pungut retribusinya, karena mereka berjualan di lahan milik swasta,” ujar Zaenuddin mengakhiri. (gas)
