Kamis, 25 April 2024

PNS Jangan Berpolitik

Berita Terkait

ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan Engku Putri Batamcenter usai mengikuti apel gabungan. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Mendekati Pilkada serentak 2018, kegiatan kampanye semakin padat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjaga netralitas. Kegiatan sepele seperti memencet tanda like dan dislike akun resmi calon kepala daerah (cakada) bisa berujung sanksi.

Ketentuan terkait netralitas ASN/PNS menyambut Pilkada serentak 2018 maupun Pileg dan Pilpres 2019 tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB yang terbit akhir Desember tahun lalu. Himbauan terkait netralitas PNS itu disampaikan lagi oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan. Dia mengatakan BKN perlu terus menyampaikan himbauan dan mengingatkan supaya seluruh pegawai pemerintah bisa menjaga netralitasnya.

’’Di tengah gencarnya penggunaan media sosial (medsos, Red), ASN juga harus berhati-hati serta bijak dalam menggunakannya,’’ tuturnya kemarin (5/5). Ridwan mencontohkan sekedar memberikan like atau dislike di akun resmi cakada maupun fanpage Facebook serta medsos lainnya dilarang.

’’Boleh atau tidak membuat status (di medsos, Red) tentang program paslon (pasangan calon kepala daerah, Red)? Tidak boleh,’’ jelasnya. Termasuk juga mengunggah fote dengan pose nomor urut cakada juga dilarang. BKN mengingatkan aktivitas di media sosial yang menunjukkan dukungan kepada paslon tersebut bisa berujung sanksi disiplin sebagai PNS.

Selain aktivita di dunia maya, Ridwan juga menjelaskan beberap contoh kegiatan di dunia ’’nyata’’ yang merusak netralitas PNS. Seperti hadir dalam kegiatan kampanye, menggunakan kaos kontestan pilkada, membahas calon di kantor, memasang stiker calon di kendaraan pribadi, sampai menghadiri acara debat secara langsung, juga merupakan bentuk pelanggaran.

Di dalam surat Menteri PAN-RB terkait netralitas ASN atau PNS, dicantumkan juga klausul sanksi. Hukuman yang dijatuhkan bisa mulai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Sementara untuk sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu pembebasan dari jabatan serta pemecatan sebagai PNS. Sanksi berat ini diantaranya dijatuhkan untuk pelanggaran seperti PNS membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan cakada.

Sementara itu anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menuturkan aktivitas ASN atau PNS di media sosial memang bisa saja menunjukan sikap keberpihakan kepada salah satu calon. Meskipun secara aturan belum ada yang membatasi secara detail netralitas tersebut.

”Tapi, yang terpenting kontrol ini harus ada indikator untuk memastikan netral atau tidak. Kalau diklik di medsos like atau unlike itu sudah ndak netral,” ujar dia, kemarin. Meskipun dalam penggunaan media sosial itu ada hak secara pribadi untuk menyatakan pendapat. ”Suka atau tidak suka itu sudah menunjukan sikap politik. itu juga merugikan diri sendiri,” ujar dia.

Menurut dia, memang ada banyak indikasi ketidaknetralan ASN di daerah. Apalagi yang bertarung pada pilkada itu adalah calon petahana atau incumbent. Termasuk pula calon-calon yang didukung atau berasal daria keluarga incumbent. ”Sudah diarahkan mereka,” jelas dia.

Laode mengungkapkan bahwa ORI juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait ASN yang tidak netral itu. Pelaporan dengan disertai bukti awal itu bisa dilakukan di kantor-kantor perwakilan ORI yang tersebar di daerah. ”Tahun ini by case tentu saja perwakilan kami di daerah menerima laporan. Sekarang ini nunggu dari laporan dari daerah,” imbuh mantan wakil ketua DPD itu. (wan/jun)

Update