Minggu, 5 April 2026

PNS Diciduk Usai Pesta Sabu

Berita Terkait

Tersangka pesta sabu digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/6). F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang, TP, diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat pesta sabu di Cafe Time di Batu 9 Tanjungpinang, Kamis (3/5). Di tempat yang sama, petugas juga menangkap empat orang yang ikut pesta sabu, yakni, BS, HV, JP dan AN.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar sabu, enam paket kecil sabu seberat total 31 gram, dan 15 paket ganja kering seberat 30 gram.
”Salah seorang dari mereka diduga pengedar, jadi masih dilakukan pengembangan,” kata Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Muhammad Chaidar didampingi Kasat Narkoba AKP Efendri Ali.

Penangkapan kelimanya, kata Chaidar, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi jual beli narkoba di cafe tersebut. Mendapat informasi itu, petugas dan warga setempat melakukan penggerebekan di cafe tersebut saat kelima pelaku masih nongkrong bersama usai menikmati narkoba. Petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanjungpinang. ”Saat dites urin, kelimanya positif menggunakan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan oknum Satpol PP Tanjungpinang, EF, di jalan Peralatan Batu 7 Tanjungpinang, Rabu (2/5). Petugas menemukan satu paket kecil sabu dan ponsel dari tangan pelaku.

”Saat ditangkap, pelaku berusaha membuang sabu, tapi petugas menemukan sabu tersebut,” kata Chaidar.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang mahasiswa AR bersama rekannya KV di jalan Harmoko Tanjungpinang. Petugas menyita paket sabu 0,5 gram dan alat hisap dari tangan keduanya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Chaidar. (odi)

Update