Jumat, 13 Februari 2026

BP Batam Ditugasi Menyelesaikan Transformasi FTZ Batam menuju Era KEK

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa memastikan seperti apa nasib status dan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) Batam jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam diberlakukan. Apakah FTZ tetap berlaku, atau secara bertahap fasilitasnya akan dihapus.

Kami belum tahu apakah itu tetap dipertahankan atau bertahap dihilangkan. Ini harus diperjelas,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, Senin (7/5).

Padahal persoalan ini menjadi salah satu alasan utama bagi para pengusaha Batam dalam menolak KEK Batam. Sebab saat ini ada beberapa pabrik yang tidak mungkin masuk ke area KEK karena lokasinya berada di tengah permukiman warga.

Namun Lukita menekankan, kemungkinan paling besar adalah FTZ Batam akan dihapus jika KEK diberlakukan. Itulah sebabnya pemerintah menugaskan BP Batam menyelesaikan masa transformasi FTZ Batam menuju era KEK.

“Tapi bisa saja (FTZ tetap) berlaku sampai dengan waktu tertentu,” katanya lagi.

Untuk itu, BP Batam akan segera membahas hal ini dengan Dewan Kawasan (DK). Sehingga kepastian status dan fasilitas FTZ Batam akan segera terjawab.

Selain soal status dan fasilitas FTZ, kata Lukita, pengusaha Batam juga mempersoalkan siapa yang nanti akan menjadi operator KEK di Batam. Sebab menurut aturan, seharusnya dibentuk otoritas baru yang mengurusi KEK Batam, di luar BP Batam dan Pemko Batam.

Namun menurut Lukita, siapa pelaksana KEK Batam bukanlah masalah yang penting. Menurut dia, yang lebih penting adalah bagaimana KEK diberlakukan untuk mendongkrak ekonomi Batam tumbuh 7 persen pada 2019 mendatang.

“Konsen terbesar KEK nanti, selain lebih banyak insentif juga dapat memperlancar arus barang,” katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, BP Batam harus menjelaskan semua konsekuensi jika KEK Batam diberlakukan.

“Jika FTZ menjadi KEK, dan di luar KEK menjadi FTZ, siapa yang menjadi operator FTZ, KEK?” tanya Jadi, Senin (7/5).

Menurut Jadi, jika fokus KEK adalah menambah kemudahan dan insentif bagi pengusaha, sebaiknya fasilitas itu ditambahkan ke fasilitas FTZ. Sehingga FTZ Batam tetap berlaku dengan fasilitas yang lebih banyak.

“Yang diinginkan investor dan pengusaha itu,” katanya.

Ia juga meminta BP Batam menjelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan KEK tidak otomatis menghapus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Termasuk UWTO di permukiman.

“Yang ada, jika tidak ada FTZ maka harga kebutuhan pokok dan barang lainnya akan jadi lebih mahal,” katanya.

Sementara kalangan pengusaha di Batam tetap menolak transformasi FTZ menjadi KEK di Batam. Mereka menganggap perubahan regulasi yang mendadak seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para investor yang mau masuk atau sudah eksis di Batam.

“Saya rasa janganlah beri regulasi yang menyakitkan, mengerikan, dan berubah-ubah,” kata anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Abidin Hasibuan, di Hotel Radison Batam, Senin (7/5).

Menurut Abidin, persoalan ekonomi Batam bukanlah terletak pada konsep ekonomi FTZ. Melainkan pada persoalan ekonomi global yang tengah lesu.

“Mengapa harus diubah-ubah. FTZ itu baik-baik saja, mengapa harus diubah jadi KEK. Ini persoalannya harus segera dicari,” ucapnya.

Senada dengan Abidin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan mengungkapkan transformasi FTZ menuju KEK menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.

“Jadi ini pandangan dunia usaha secara keseluruhan. REI melihat isu tentang KEK Batam ini belum jelas,” katanya.

Achyar memandang bahwa transformasi ini dilakukan secara terburu-buru tanpa mengindahkan pendapat dari para pengusaha. KEK ini belum ketahuan seperti apa bentuknya dan seperti apa regulasi yang akan diterapkan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

Ketidakpastian ini membuat para pelaku usaha galau. Dari pengusaha galangan kapal hingga pengusaha industri manufaktur merasa KEK ini masih teka-teki. Sedangkan di era global yang dinamis seperti saat ini, teka-teki hanya menimbulkan tanda tanya.

“Jika galangan kapal hingga manufaktur dirugikan karena pemberlakukan KEK nanti, maka industri properti juga bisa rugi. Karena properti tidak bisa berdiri sendiri,” ucapnya.

Menurut Achyar, pihaknya memang menolak KEK, tapi juga menyatakan FTZ perlu banyak pembenahan di sana sini. “Kami sampaikan FTZ juga kuno. Selama era FTZ, pertumbuhan ekonomi turun terus,” ungkapnya.

Baik FTZ maupun KEK sama-sama merupakan model ekonomi. Sehingga langkah yang tepat adalah dengan memperbaharui model ekonomi yang ada, bukan malah mengubahnya ke model ekonomi lain yang belum jelas seperti apa. “KEK yang sudah berjalanpun juga belum pernah ada kisah suksesnya,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada pemerintah pusat dan BP Batam untuk berdialog berkali-kali dengan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menemukan model ekonomi yang tepat untuk diterapkan di Batam. “Harus berkali-kali bertemu biar pas. Yang penting kan perubahan itu diadakan untuk perbaikan,” ucapnya.

Secara garis besar, transformasi FTZ ke KEK bukan hanya mengubah sektor ekonomi Batam. Tapi juga akan berdampak pada sektor sosial dan sektor legalitas terkait badan pengelola KEK nantinya.

Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Batam Osman Hasyim memiliki pandangan yang berbeda. Ia setuju dengan konsep awal yakni KEK di dalam FTZ. Namun sekarang ini konsepnya harus dipertegas agar menimbulkan kepastian hukum di mata investor.

“Jika FTZ dihapuspun akan memberatkan masyarakat Batam yang sudah merasa terbebani dengan pungutan PBB dan UWTO,” katannya.

Alangkah baiknya jika fasilitas FTZ yang ada saat ini ditambah sekaligus mencari titik lemah FTZ selama ini. “Lebih baik dipertahannkan dan diperkuat lewat pemberian insentif,” katanya.

Dan praktisi hukum Batam Ampuan Situmeang mengatakan pemerintah sangat perlu berdiskusi dengan publik soal tranformasi FTZ menuju KEK ini. Sebab Batam berada dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam.

“Kalaupun KEK ditetapkan dibutuhkan administrator pengelola KEK yang belum jelas strukturnya siapa di dalamnya, belum tentu pemerintah daerah yang menetapkannya,” katanya lagi.

Lalu mengenai anggaran pengelolaan KEK juga belum jelas hingga saat ini, apalagi bentuknya nanti. Belum jelas apakah nanti dianggarkan di APBD atau di APBN. Lagipula, jika KEK diberlakukan di Batam, nantinya akan tiga institusi yang berwenang membangun Batam, yakni BP, administratur KEK, dan Pemko batam.

“Ini menambah karut marut dan ketidakpastian hukum di Batam,” ungkapnya.

Ia hanya mengingatkan, masih banyak persoalan ekonomi Batam yang mesti dibenahi. Mulai dari persoalan lahan hingga masalah perizinan.

“Kok malah menambah persoalan baru lagi dengan KEK di dalam FTZ,” ungkapnya lagi. (leo)

Update