Kamis, 23 April 2026

Cabut Undian Tabungan M Gold

Berita Terkait

Pemilik PT BPR Mega Mas Lestari Samsi, didampingi Dirut Franky Jimmy Mandang dan Direktur Iyo King Siang menyerahkan simbolis hadiah utama satu unit mobil kepada Ervina. F. Dokumentasi BPR Mega Mas Lestari Karimun untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Dalam rangka memperingati hari jadi PT BPR Mega Mas Lestari ke-7, pada Rabu (28/4) lalu digelar penarikan undian sebanyak 100 kupon bagi pemilik tabungan M-Gold. Penarikan undian digelar di Hotel Aston Karimun. 100 kupon tersebut berisikan 100 hadiah dengan hadiah utama satu unit mobil Agya baru.

“Ini kali pertama kita laksanakan pencabutan undian yang cukup besar. Sebagai salah satu wujud terima kasih kepada para nasabah yang tetap mendukung produk PT BPR Mega Mas Lestari,” kata Direktur Utama PT BPR Mega Mas Lestari Franky Jimmy Mandang, Senin (7/5).

Dengan terlaksananya pencabutan undian untuk nasabah, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara tersebut. Dimana, saat pencabutan undian selain dihadiri oleh nasabah M-Gold, juga hadir dari pihak kepolisian, notaris dan Kementerian Sosial selaku saksi pada pencabutan undian.

“Hadiah utamanya tidak tanggung-tanggung, diberikan kepada nasabah yang beruntung satu unit mobil baru Toyota Agya,” ujarnya.

Direktur Iyo King Siang menambahkan, sejak beroperasinya BPR Mega Mas Lestari di Karimun 30 April 2011 lalu hingga bulan Maret lalu, asetnya sudah mencapai Rp 279,3 miliar. Sudah tujuh tahun berdiri, aset bank ini terus meningkat berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara nasabah, jajaran manajemen dan stakeholders PT BPR Mega Mas Lestari. Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada para pemenang undian tabungan M-Gold, khususnya hadiah utama atas nama Ervina.

“Sesuai dengan moto kita yaitu tumbuh kembangkan perekonomian Anda bersama kami. Ini bentuk kepedulian kita kepada para nasabah,” ungkapnya.

Sementara itu Yuliana selaku panitia pelaksana pencabutan undian tabungan M-Gold, mengatakan dirinya sudah mendapatkan izin SK Kementerian Sosial Nomor 183/huk-und/2018. Bagi nasabah yang belum mengambil hadiah dipersilakan datang ke kantor BPR Mega Mas Lestari Jalan A Yani Kolong. “Bagi yang belum mengambil hadiah, kita beri waktu 30 hari kalender untuk pengambilan hadiah,” pesannya.(tri)

Update