Jumat, 19 April 2024

Curi Tas Jamaah Masjid, Pengangguran Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

ilustrasi

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan warga Pasar Pagi Jodoh, Farisa, 30. Ia diamankan polisi lantaran mencuri tas milik salah satu jamaah masjid Jami Baloi Center, Ahmad Mahrus, Senin (30/4) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, hilangnya tas milih Ahmad berawal dari dirinya melaksanakan salat Ashar di Majid Jami, Baloi Center sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kemudian korban ini meletakkan tasnya di belakangnya. Setelah selesai salat, korban melihat tasnya sudah tidak ada,” kata Awal, kemarin.

Atas kehilangan tasnya itu, Ahmad berusaha menanyakan keapada beberapa orang jamaah di masjid itu. Namun, tidak ada satu orang pun yang mengetahui keberadaan tas yang berisi laptop, ponsel dan dompet.

“Atas kehilangan itu, korban melaporkannya ke Polsek dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta. Dimana dalam tas itu ada uang tunai sebesar Rp. 16 juta,” tuturnya.

Dari laporan yang diterima oleh Ahmad, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian itu sedang berada di kawasan Nagoya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan menangkap Farisa, Sabtu (5/5) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kita mengantongi ciri-cirinya, kemudian pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan Amrino kepada penyidik, ia nekat mengambil tas itu karena tidak mempunyai uang. Uang hasil curian itu, digunakan oleh Farisa untuk kebutuhan sehari-hari.

“Selama ini dia tidak bekerja dan hanya kerja serabutan, sehingga tidak punya uang. Makanya dia ambil tas itu untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Awal menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti pencurian itu. Atas perbuatannya, Farisa dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gie)

Update