Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Tahan Tersangka Penyelundupan

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polres Bintan meringkus Dede AM, tersangka penyelundupan barang ilegal melalui Pelabuhan Kijang. Dede ditangkap di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kamis (26/4). Berbeda dengan tersangka sebelumnya, pemilik dua dari lima kontainer barang tak berdokumen itu langsung dijebloskan ke penjara.

”Karena tidak kooperatif makanya diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, Senin (7/5).

Ia menjelaskan, dua tersangka sebelumnya, Mulyadi Tan alias Ahi dan karyawan PT Pos Tanjungpinang Siswanto tidak ditahan karena bersikap kooperatif. ”Keduanya jika dipanggil untuk diambil keterangan selalu datang,” katanya.

Sedangkan tersangka Dede selalu mangkir ketika dipanggil penyidik. ”Terakhir Dede terlacak di Jakarta,” ungkapnya.

Saat pihaknya akan menyergap, ternyata Dede telah kabur ke Kalimantan. ”Di sana kami jemput, lalu dibawa ke Polres Bintan,” ucapnya.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, jumlah tersangka penyelundupan lima kontainer bertambah menjadi tiga orang. ”Kita berharap kasus ini segera tuntas,”bebernya.

Seperti diketahui, Polres Bintan mengamankan lima kontainer di Kijang, Sabtu (3/3) lalu. Setelah dilakukan pembongkaran, terungkap kontainer yang terdiri atas empat kontainer milik Pelni Logistics dan satu kontainer PIDC tersebut berisi mikol, garmen dan alat-alat kesehatan. (met)

Update