
batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun mulai menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerapan PTSP semata-mata untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang berurusan di Pengadilan Negeri Karimun.
”Kalau sebelumnya segala macam urusan di pengadilan harus melalui per ruangan. Sekarang cukup satu ruang saja,” kata Bagian Humas PN Karimun, Yudi Rozadinata, Selasa (8/5).
Sebagai instrumen Pengadilan Negeri, kata Yudi, sasaran PTSP adalah meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Terlebih mempermudah masyarakat dalam berurusan di pengadilan, baik dalam urusan pelaporan hingga urusan persidangan.
Sebagai contoh, kalau warga ingin mengetahui persidangan atau lain sebagainya, sebelumnya harus ke panitera atau melaporkan perkara harus ke ruangan lainnya. Sekarang cukup mendatangi meja PTSP.
”Masyarakat lebih nyaman memperoleh pelayanan peradilan yang prima,” katanya.
Pantauan di lapangan, ruang PTSP Pengadilan Negeri Karimun ditempati empat orang petugas yang melayani setiap pengaduan atau dan lain sebagainya. Selain itu, ruang PTSP juga dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman dilengkapi AC, TV, dan Wifi. (enl)
