
batampos.co.id – Polemik pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai PDI Perjuangan memasuki babak baru. Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Perwakilan Kepri, Achmad Irham Syatria memberikan masukan guna menuntaskan persoalan tersebut.
Ditegaskannya, jika PDI Perjuangan tetap ngotot tidak memberikan persetujuan, Gubernur Kepri bisa menandatangani persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.
“Ombudsman sudah mempelajari lebih lanjut, atas adanya aduan tersebut. Kami melihat persoalannya sejauh ini masih sebatas administrasi,” ujar Achmad Irham, Selasa (8/5) usai melakukan klarifikasi dengan Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
Dijelaskannya, langkah yang perlu diambil saat ini adalah Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang berkewajiban menyurati PDI Perjuangan, terkait pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Pihaknya membuat kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/329/SJ tertanggal 24 Januari 2013.
“SE tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya.
Ditegaskannya, pada salah satu poin di dalam SE dibunyikan, apabila pimpinan partai politik enggan mengusulkan PAW, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik untuk segera mengusulkan PAW. Karena apabila sampai 14 hari pimpinan partai politik tidak kunjung mengusulkan, maka pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur melalui Wali Kota untuk selanjutnya diresmikan PAW.
“Harapan kami sebelum batas waktu yang ditetapkan, proses ini sudah dapat dirampungkan. Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya persoalan baru,” harap Achmad.
Lebih lanjut katanya, Ombudsman akan terus melakukan monitoring proses tersebut. Apabila dalam perjalanannya, ternyata pimpinan DPRD tak kunjung melaksanakan proses itu. Maka, pihaknya akan memberikan penilaian. Apakah kendala yang terjadi itu murni karena adanya maladministrasi atau karena hal lainnya. “Kami melihat, pihak pelapor (Rahmad, red) sejauh ini sudah sesuai dengan aturan main yang ada,” paparnya.
Menurutnya, dalam pertemuan itu DPRD Kota Tanjungpinang sudah menyepakati untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan. Pihaknya berharap persoalan segera terselesaikan. Secara aturan KPU, katanya, sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota Rahma secara otomatis tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan. “Artinya persoalannya tidak begitu rumit,” tutup Achmad.
Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Riono yang mewakili Pemko Tanjungpinang, enggan berbicara panjang lebar. Menurutnya, pihaknya bertindak sesuai dengan kewenangan. “Kita hanya sebagai perpanjangan tangan, ketika usulan PAW masuk, akan diteruskan ke Gubernur,” ujar Riono.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, Pengacara DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Urip Santoso, dan calon Wawako nomor urut satu Rahma.
Sementara itu, kandidat wakil wali kota Tanjungpinang, Rahma mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang. Bahkan ia mengajukan bukti baru ke Ombudsman Perwakilan Kepri, bahwa Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Tanjungpinang sudah mengajukan pergantian alat kelengkapan dewan pada 4 Januari 2018 lalu.
“Secara resmi, saya mengajukan pengunduran diri pada 7 Januari 2018. Artinya surat usulan perubahan alat kelengkapan tersebut ketika saya masih sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma sembari memperlihatkan surat usulan perubahan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Rahma, dengan adanya fakta tersebut, keberadaan dirinya sudah tidak dianggap lagi oleh Fraksi PDI Perjuangan. Ia tidak mempersoalkannya, jika usulan perubahan alat kelengkapan dewan tersebut setelah dirinya mengajukan pengunduran diri. Atas dasar itu, Rahma mengakui dirinya dizalimi. “Karena fakta yang terjadi demikian, artinya saya sudah dizalimi,” tegas Rahma. (jpg)
