Rabu, 17 April 2024

Tahanan Dipindah ke Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memindahkan belasan tahanan nelayan asing ke Lapas Tanjungpinang, dengan menggunakan kapal laut, Selasa (8/5). Belasan nelayan asing dipindahkan setelah vonis pengadilan, kare­na tidak membayar denda.

Kajari Natuna Juli Isnur mengatakan, sebanyak 17 nelayan asing dari negara Vietnam dan Thailand harus dipindahkan ke lapas. Para nakhoda kapal ikan asing tersebut menolak membayar denda yang diatur Undang-undang Perikanan, dengan alasan tidak mampu.

”Mereka lebih memilih menjalani pidana sebagai pengganti rugi negara dari tindakan illegal fishing di laut Natuna Utara,” ujar Juli saat melepas nelayan asing, kemarin.

Dikatakan Juli, terdakwa nelayan asing yang membayar denda kerugian negara langsung dipulangkan ke negara asalnya. Namun jika tidak membayar denda, harus mendapat pembinaan di Lapas Tanjungpinang.

Masa waktunya antara lima bulan hingga enam bulan, tergantung keputusan hakim di pengadilan. ”Denda kerugian negara bervariasi, tergantung pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta setiap nakhoda,” jelas Juli.

Dikatakannya, saat ini masih terdapat 35 terdakwa illegal fishing yang diinapkan sementara di Kejari. Karena tempat yang terbatas, tahanan terpaksa tidur di lantai selasar, musala dan ruang rapat. ”Asal jangan ruang kerja saja. Tapi semampunya kami tidak mengurangi hak asasi manusia,” ujar Juli.(arn)

Update