batampos.co.id – Sejak Senin (7/5) lalu, mantan Kepala SMK Negeri 2 Karimun Joko Lelono yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 dan 2016, ditahan oleh JPU Kejari Tanjungbalai Karimun. Untuk sementara dia dititipkan ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
”Tahanan titipan jaksa atas nama Joko Lelono kita tempatkan di sel blok A nomor 1 yang sebelumnya sel tersebut bekas sel anak-anak,” ujar Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, Rabu (9/5).
Seharusnya Joko ditempatkan di sel nomor 32, namun kamar sel tersebut bermasalah karena ada narapidana yang kabur beberapa waktu lalu. Sehingga sel tersebut tidak dibuka dan penghuninya tidak boleh keluar sebagai sanksi.
Di dalam sel blok A nomor 1, katanya, jumlah penghuninya tidak banyak. Ada 9 orang di dalamnya, termasuk Joko Lelono. Di sel yang ditempati Joko, ada satu terpidana korupsi kasus operasi tangkap tangan (OOT) pihak kepolisian tahun lalu yang dieksekusi pihak kejaksaan. Yakni Rumainor, kepala desa (Kades) Pangke Barat yang divonis penjara 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Kepri.
JPU di Kejari Tanjungbalai Karimun telah menetapkan Joko Lelono sebagai tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi dana BOS selama 2015-2016 dengan kerugian negara Rp 500 juta.
Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat kegiatan fiktif dan mengeluarkan kwitansi fiktif. Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. ”Apa yang dialami dan dilakukan oleh Joko Lelono dapat diambil pelajaran. Khususnya dalam mengelola dana BOS yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.(san)
